Aturan Baru Cukai Purbaya Pekan Depan: Legalkan Rokok Ilegal & Hantam Praktik Ilegal

- Kamis, 15 Januari 2026 | 15:50 WIB
Aturan Baru Cukai Purbaya Pekan Depan: Legalkan Rokok Ilegal & Hantam Praktik Ilegal
Purbaya Akan Legalkan Rokok Ilegal, Aturan Baru Cukai Terbit Pekan Depan

Purbaya Akan Legalkan Rokok Ilegal, Aturan Baru Cukai Diterbitkan Pekan Depan

PARADAPOS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bersiap memperketat kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) untuk menanggulangi maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan strategi utama adalah dengan menambah lapisan atau layer tarif CHT. Aturan resmi mengenai penambahan layer tarif ini ditargetkan terbit dalam waktu dekat, bahkan berpotensi selesai pada pekan depan.

"Nanti kalau peraturannya keluar, mungkin minggu depan. Kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Tidak ada ampun lagi," tegas Purbaya di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Tujuan Legalkan Rokok Ilegal dan Maksimalkan Penerimaan Negara

Purbaya menjelaskan, kebijakan penambahan layer tarif cukai ini memiliki tujuan ganda. Pertama, untuk memberi ruang dan menarik rokok ilegal agar masuk ke dalam sistem legal. Kedua, kebijakan ini diharapkan dapat memaksimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.

"Masih didiskusikan, untuk memberi ruang kepada yang ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti," jelasnya.

Latar Belakang Aturan dan Kondisi Peredaran Rokok Ilegal

Saai ini, pengaturan lapisan tarif cukai mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024, yang membagi golongan tarif untuk sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT).

Upaya penertiban ini mendesak mengingat peredaran rokok ilegal masih tinggi. Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menyita 1,405 miliar batang rokok ilegal dari lebih dari 20 ribu kali penindakan.

Target Penerimaan Cukai Negara di Tahun 2026

Kebijakan baru ini sejalan dengan target pemerintah meningkatkan penerimaan negara. Dalam APBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan dari kepabeanan dan cukai mencapai Rp336 triliun, atau naik 8,2% dari tahun sebelumnya.

Dengan aturan yang akan segera terbit, Purbaya berharap dapat menciptakan ekosistem industri tembakau yang lebih sehat, adil, dan berkontribusi optimal bagi perekonomian negara.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar