PARADAPOS.COM - TNI Angkatan Laut memberikan klarifikasi resmi terkait pelintasan kapal perang Amerika Serikat di Selat Malaka. Menurut penjelasan petinggi TNI AL, pelintasan tersebut merupakan bagian dari hak transit internasional yang diatur dalam hukum laut. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons kabar yang beredar sekaligus menegaskan kedaulatan dan regulasi Indonesia sebagai negara pantai.
Penjelasan Hukum atas Lintas Kapal Asing
Kadispenal TNI AL, Laksamana Pertama Tunggul, secara gamblang memaparkan dasar hukum yang melandasi aktivitas tersebut. Ia menegaskan bahwa Selat Malaka dikategorikan sebagai selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, sehingga kapal-kapal asing, termasuk kapal perang, memiliki Hak Lintas Transit.
“Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 37, 38 dan 39 pada UNCLOS 1982,” jelas Tunggul dalam keterangannya pada Minggu (19/4/2025).
Kewajiban Menghormati Kedaulatan Negara Pantai
Lebih lanjut, perwira tinggi itu menekankan bahwa hak tersebut bukanlah tanpa batas. Setiap kapal yang melintas tetap memiliki kewajiban untuk menghormati Indonesia. Poin ini menjadi penegasan penting di tengah lalu lintas yang padat di selat strategis tersebut.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea, sehingga seluruh kapal yang melaksanakan Hak Lintas transit di Selat Malaka yang merupakan jalur pelayaran internasional wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai,” tuturnya.
Kepatuhan pada Aturan Keselamatan dan Lingkungan
Tunggul juga mengingatkan sejumlah ketentuan teknis yang wajib dipatuhi. Penegasan ini menunjukkan perhatian TNI AL tidak hanya pada aspek kedaulatan, tetapi juga pada keselamatan pelayaran dan kelestarian lingkungan perairan nasional.
“Selain daripada itu, selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut dan MARPOL tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal,” pungkasnya.
Pernyataan ini menggarisbawahi pendekatan TNI AL yang berimbang: mengakui hak internasional sekaligus dengan tegas menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional di wilayah perairannya.
Artikel Terkait
Jusuf Kalla Serukan Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli untuk Akhiri Polemik
Analis Siber Ungkap Tren Vell TikTok Blunder Sebagai Umpan Tautan Berbahaya
Gosip Perselingkuhan Feby Belinda dan Yoyo Padi Bergulir dari Unggahan Anonim
Jubir JK Bantah Klaim Emosional, Tegaskan Nada Tinggi untuk Penekanan