PARADAPOS.COM - Aliansi Profesi Advokat Maluku telah melaporkan dua pegiat media sosial, Ade Armando dan Permadi Arya (Abu Janda), ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 April 2026. Laporan itu diajukan dengan tuduhan melakukan penghasutan dan provokasi, menyusul beredarnya kembali narasi lama era 1960-an yang menyerang pribadi mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kuasa hukum aliansi menilai narasi yang didaur ulang tersebut berpotensi memicu keresahan dan merupakan bentuk serangan personal yang tidak berdasar.
Laporan Polisi Terkait Dugaan Penghasutan
Langkah hukum ini ditempah setelah kedua pegiat media sosial itu diduga menggulirkan kembali tuduhan historis yang telah lama dianggap usang. Aliansi Advokat Maluku menekankan bahwa narasi tersebut tidak pantas dan berpotensi mengganggu kedamaian, terlebih mengingat rekam jejak JK dalam mendamaikan konflik di Maluku dan Poso.
Perwakilan Aliansi Profesi Advokat Maluku, Paman Nur Lette, menjelaskan alasan di balik pelaporan tersebut saat bertemu awak media di Mapolda Metro Jaya.
"Dia semacam mendaur ulang narasi antik tahun 60-an tentang peran dan kiprah Pak JK yang diduga dulu ikut melakukan pembakaran terhadap rumah-rumah ibadah. Ini sudah usang dan tak pantas," tegasnya.
Kekhawatiran atas Eskalasi Konflik
Paman menyoroti bahaya dari tindakan tersebut. Menurutnya, menghidupkan kembali narasi sensitif tanpa dasar bukti yang kuat bukanlah kritik yang konstruktif, melainkan sebuah provokasi yang dapat memantik kemarahan dan memecah belah masyarakat, khususnya di ranah agama.
Ia menambahkan bahwa seharusnya fokus publik diarahkan pada substansi pemikiran, bukan serangan terhadap karakter pribadi.
"Ini semakin besar memantik kemarahan umat agama tertentu terhadap Pak JK karena narasi ini didaur ulang lagi. Harusnya mereka fokus untuk mengomentari dan mengkritisi ceramah dari Pak JK di UGM," ujarnya.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Tuntutan Aksi
Secara hukum, Ade Armando dan Permadi Arya disangkakan melanggar Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aliansi Advokat Maluku mendesak kepolisian untuk segera memproses laporan ini guna memberikan kepastian hukum dan mencegah meluasnya kegaduhan di ruang publik yang dapat merusak kerukunan.
Dari perspektif hukum dan perdamaian sosial, langkah pelaporan ini dipandang sebagai upaya untuk menghentikan siklus pembunuhan karakter terhadap figur publik yang telah berkontribusi dalam proses perdamaian nasional. Para pengacara Maluku ini tampaknya ingin menegaskan bahwa ruang diskusi publik harus dijaga agar tetap sehat, objektif, dan tidak terjerumus pada fitnah sejarah yang dapat menghangatkan luka lama.
Artikel Terkait
Bentrokan di Sinak Papua Tewaskan 15 Warga Sipil, KemenHAM Desak Investigasi Transparan
DPR dan Pemerintah Sepakat Finalisasi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Serangan Drone Tewaskan Dua Orang di Lebanon Selatan, Gencatan Senjata 10 Hari Terancam Gagal
Gelombang Solidaritas Warga Iran Meningkat Jelang Berakhirnya Gencatan Senjata dengan AS