Kasus Pengeroyokan Guru di SMK Jambi: Kronologi, Saling Lapor, dan Jalan Buntu Mediasi
Kasus dugaan kekerasan di SMK Negeri 3 Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, semakin memanas. Setelah video pengeroyokan terhadap seorang guru viral, konflik ini kini memasuki ranah hukum dengan kedua belah pihak, baik guru maupun siswa, saling melaporkan satu sama lain ke kepolisian.
Kronologi Awal: Siswa Klaim Jadi Korban Kekerasan Guru
Muhammad Lutfi Padilah, siswa kelas dua SMKN 3 Berbak, mengaku menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru Bahasa Inggris berinisial AS. Menurut pengakuannya, kejadian bermula saat ia berusaha menenangkan kelas yang gaduh. Alih-alih diapresiasi, Lutfi mengaku justru ditampar dan dihina kondisi ekonomi keluarganya oleh guru tersebut. Ia bahkan mengklaim sempat dikejar oleh AS yang membawa dua bilah sabit.
Atas insiden ini, keluarga Lutfi telah melaporkan guru AS ke Polsek Berbak. "Kami tidak terima dengan perlakuan tersebut, apalagi sampai ada ancaman senjata tajam," tegas Muhammad Ardi, kakak korban.
Artikel Terkait
Viral! Numpang Parkir Saat Banjir Dipalak Rp750 Ribu, Mobil Tetap Terendam
SnapTik Aman? Review Lengkap & 6 Tips Download Video TikTok Tanpa Watermark 2024
5 Syarat SP3 Eggi Sudjana Terbit: Alasan Restorative Justice Menurut Kuasa Hukum
Prediksi Gaji Sri Mulyani di Gates Foundation: Tugas, Tanggung Jawab & Besaran Honorarium