Hasil Uji Laboratorium: Es Gabus Terbukti Aman dan Layak Konsumsi
Merespons viralnya kasus ini, Polres Metro Jakarta Pusat turun tangan. Kasat Reskrim, AKBP Roby Heri Saputra, menyatakan bahwa sampel es gabus Sudrajat telah diamankan dan diuji di laboratorium. Hasil uji dari Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa semua produk dagangan Sudrajat aman dan layak konsumsi, tanpa mengandung zat berbahaya atau spons seperti yang dituduhkan.
Penyelidikan lebih lanjut hingga ke pabrik es di Depok juga membuktikan tidak adanya penggunaan bahan berbahaya. Sebagai bentuk empati, polisi telah mengganti kerugian atas dagangan yang dirusak.
Permintaan Maaf Resmi dari Oknum Aparat yang Terlibat
Setelah fakta hasil uji laboratorium terungkap, kedua oknum aparat yang terlibat, Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Serda Hari Purnomo, menyampaikan permintaan maaf terbuka pada Selasa, 27 Januari 2026. Ikhwan mengakui kesalahannya karena telah mengambil kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan resmi keluar. Mereka memohon maaf sedalam-dalamnya kepada Sudrajat, sang pedagang yang dirugikan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya proses hukum yang proporsional dan tidak gegabah mengambil tindakan berdasarkan tuduhan yang belum terbukti, agar tidak merugikan masyarakat kecil yang mencari nafkah secara halal.
Artikel Terkait
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Klarifikasi Resmi dan Kronologi Lengkap
Indonesia dalam Dewan Perdamaian AS-Israel: Langgar Prinsip Bebas Aktif?
Satpam SMP di Luwu Utara Dihajar Murid: Kronologi Lengkap & Fakta Polisi
Oknum Aparat Minta Maaf ke Penjual Es Kue Bogor: Kronologi Lengkap & Bantuan Hotman Paris