PARADAPOS.COM - Laporan harta kekayaan Zita Anjani, Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata sekaligus putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, mencatat lonjakan signifikan hingga lebih dari seribu persen dalam kurun waktu dua tahun. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 16 Juni 2026, kekayaan Zita melesat dari Rp9,16 miliar saat ia masih menjabat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta pada 2023, menjadi Rp109,32 miliar pada laporan periodik 2025. Kenaikan ini terjadi setelah ia diangkat sebagai utusan khusus presiden, memicu pertanyaan publik mengenai asal-usul tambahan harta tersebut.
Lonjakan Harta dalam Dua Tahun
Data LHKPN menunjukkan bahwa dalam waktu singkat, kekayaan Zita bertambah sekitar Rp100,16 miliar. Angka ini mencerminkan peningkatan lebih dari sebelas kali lipat dibandingkan posisi tahun 2023. Jika dirinci, pada awal menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden pada November 2024, Zita melaporkan harta sebesar Rp47,65 miliar. Namun, hanya dalam hitungan bulan, jumlah tersebut meroket menjadi Rp89,75 miliar pada laporan akhir 2024, dan akhirnya menembus angka Rp109,3 miliar pada laporan periodik 2025. Tren kenaikan ini terbilang tajam dan terjadi dalam rentang waktu yang relatif pendek.
Komposisi Aset Terbesar
Dari dokumen LHKPN 2025, aset paling dominan yang dimiliki Zita adalah tanah dan bangunan. Ia tercatat memiliki delapan bidang properti senilai total Rp52,29 miliar yang tersebar di Depok, Lampung Selatan, dan Jakarta Timur. Selain properti, Zita juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp4,4 miliar. Beberapa kendaraan mewah yang tercatat antara lain Toyota Alphard tahun 2014, Lexus LM350H tahun 2023, dan Toyota Alphard 2.5 G AT tahun 2021.
Di luar itu, Zita memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp32,3 miliar, serta surat berharga mencapai Rp11,88 miliar. Kas dan setara kas yang dilaporkan sebesar Rp6 miliar, ditambah harta lainnya senilai Rp2,44 miliar. Menariknya, seluruh kekayaan tersebut dilaporkan tanpa utang, sehingga nilai aset bersih langsung menjadi Rp109,32 miliar.
"Saya tidak tahu persis detailnya, yang jelas semua laporan sudah sesuai prosedur," ujar Zita saat dikonfirmasi di sela-sela acara di Jakarta, Rabu (17/6). Ia menambahkan bahwa kenaikan tersebut berasal dari akumulasi aset keluarga dan hasil investasi jangka panjang.
Konteks dan Pengawasan Publik
Fenomena lonjakan harta ini tentu menarik perhatian, terutama karena terjadi setelah Zita menduduki posisi strategis di tingkat nasional. Publik dan pengamat kebijakan kerap menyoroti transparansi LHKPN sebagai alat untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang. Dalam kasus ini, kenaikan drastis tanpa utang justru memunculkan tanda tanya besar, mengingat gaji resmi seorang utusan khusus presiden tidak sebanding dengan peningkatan kekayaan sebesar itu dalam waktu singkat.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai verifikasi lebih lanjut terhadap laporan Zita. Proses pengawasan terhadap LHKPN biasanya bersifat periodik, dan publik dapat mengakses data tersebut secara terbuka untuk memantau kepatuhan para penyelenggara negara.
Artikel Terkait
Kejagung Terapkan Pasal TPPU untuk Jerat Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis dan Sita Aset
Kejagung Terapkan Pasal TPPU untuk Jerat Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis dan Buru Aliran Dana
Kepala BGN Nanik S Deyang Jadi Nama Pertama dari 26 Pihak yang Disetor ke Kejagung dalam Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
Kejaksaan Agung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Kelima Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis