Bahar Bin Smith Ditahan sebagai Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang: Ini Pasal & Jadwal Pemeriksaan

- Senin, 02 Februari 2026 | 00:25 WIB
Bahar Bin Smith Ditahan sebagai Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang: Ini Pasal & Jadwal Pemeriksaan

Bahar Bin Smith Resmi Ditahan sebagai Tersangka Penganiayaan Anggota Banser Tangerang

Paradapos.com – Pendakwah Bahar Bin Smith kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang. Penetapan ini dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Dasar Hukum Penetapan Tersangka

Status tersangka Bahar Bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan ini merupakan hasil gelar perkara setelah penyidikan berjalan sejak laporan polisi (LP) pertama kali diterima pada 22 September 2025.

Kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil penyidikan, status Bahar dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Konfirmasi dan Jadwal Pemeriksaan

Halaman:

Komentar