Bahar Bin Smith Resmi Ditahan sebagai Tersangka Penganiayaan Anggota Banser Tangerang
Paradapos.com – Pendakwah Bahar Bin Smith kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang. Penetapan ini dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Dasar Hukum Penetapan Tersangka
Status tersangka Bahar Bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan ini merupakan hasil gelar perkara setelah penyidikan berjalan sejak laporan polisi (LP) pertama kali diterima pada 22 September 2025.
Kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil penyidikan, status Bahar dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Artikel Terkait
8 Jenis Pizza Italia Terkenal & Autentik 2024: Dari Margherita hingga Siciliana
Kasus Hogi Minaya: Analisis Hukum Lengkap Kekeliruan Polisi & DPR Menurut Pengacara & Pakar
KPK Minta Alat Canggih untuk OTT, Targetkan 30 Operasi Per Tahun
Refly Harun Kritik Penetapan Tersangka Roy Suryo: Ancaman bagi Kebebasan Berpendapat