Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, membenarkan penetapan tersebut. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka untuk hadir memberikan keterangan," ujar Awaludin, Minggu (1/2/2026).
Pemeriksaan terhadap Bahar Bin Smith dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 4 Februari 2026. Awaludin menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal-pasal yang Diduga
Bahar Bin Smith disangkakan dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:
- Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
Seluruh pasal tersebut dijerat berjuntcto (dihubungkan) dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Artikel Terkait
8 Jenis Pizza Italia Terkenal & Autentik 2024: Dari Margherita hingga Siciliana
Kasus Hogi Minaya: Analisis Hukum Lengkap Kekeliruan Polisi & DPR Menurut Pengacara & Pakar
KPK Minta Alat Canggih untuk OTT, Targetkan 30 Operasi Per Tahun
Refly Harun Kritik Penetapan Tersangka Roy Suryo: Ancaman bagi Kebebasan Berpendapat