PARADAPOS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kunci yang mengungkap peran baru aktor Ammar Zoni dalam sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026). Dalam keterangannya, saksi bernama Jaya menyatakan bahwa Ammar, yang saat itu menjadi tahanan di Rutan Salemba, diduga tidak hanya sebagai pengguna tetapi juga mengendalikan peredaran sabu di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Perintah Menjadi Kurir Antar Blok
Di hadapan majelis hakim, Jaya membeberkan bahwa dirinya kerap diperintah Ammar untuk bertindak sebagai perantara. Tugasnya adalah mengantarkan sabu kepada narapidana lain yang berada di blok berbeda, salah satunya bernama Ko Andi atau Aldi.
"Pernah (disuruh Ammar nganterin barang)," ujar Jaya menjawab pertanyaan JPU.
Namun, imbalan untuk tugas berisiko tinggi itu disebutkan sangat kecil. Jaya mengaku hanya dijanjikan bayaran sebesar Rp100 ribu per minggu oleh Ammar.
"Dia bilang saat itu seminggu Rp100 ribu," ungkapnya.
Modus Penyamaran dan Pengaturan Transaksi
Saksi itu juga menjelaskan modus yang digunakan untuk menghindari kecurigaan petugas. Sabu yang akan dikirim dibungkus rapi dengan tisu berlapis sebelum diselundupkan ke blok lain.
"Dibungkus pakai double tisu, saya ngantar ke blok yang lain," tambahnya.
Lebih jauh, Jaya mengungkapkan bahwa Ammar tampak aktif mengatur jaringan komunikasi. Aktor tersebut disebutkan memanfaatkan aplikasi pesan Zangi untuk memfasilitasi transaksi. Jaya mengaku diperintahkan untuk mengunduh aplikasi tersebut, dengan akun yang didaftarkan langsung oleh Ammar.
"Tahu (aplikasi Zangi), karena saya disuruh download sama Bang Ammar. Semuanya dia yang daftarin," jelas Jaya.
Ponsel milik Jaya kemudian menjadi alat untuk menerima pesanan dari beberapa tahanan lain, yang namanya disebutkan dalam persidangan.
"Katanya 'sini coba HP-nya Jay, saya coba daftarin aplikasi, jadi kalau ada yang chat, ke lo aja'. Yang chat paling kayak Ko Andy, Aldi, Asep," tuturnya.
Proses Hukum yang Masih Berlanjut
Keterangan mendetail dari saksi Jaya ini menjadi titik penting dalam persidangan yang masih berlangsung. Majelis hakim diharapkan akan mendalami dan menguji kebenaran pengakuan tersebut, sembari memeriksa saksi-saksi lain. Temuan di persidangan ini menyoroti tantangan serius dalam pemberantasan peredaran narkoba di balik tembok lembaga pemasyarakatan, yang seharusnya menjadi tempat rehabilitasi.
Artikel Terkait
Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 per Dolar AS Akhir Mei 2026, Tertekan Geopolitik dan Lonjakan Impor Energi
Petani di Limapuluh Kota Selamat Setelah 10 Hari Tersesat di Hutan, Akui Temui Penari Misterius
Perempuan Autis di Semarang Hamil Lima Bulan Usai Diduga Diperkosa Oknum Pengurus LSM
Deddy Corbuzier Akui Kecewa dan Sesali Dukungannya pada Program Makan Bergizi Gratis