PARADAPOS.COM - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan tanggapan kritis atas pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menyangkal keterlibatannya dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sebuah diskusi media, Selasa (24/2/2026), Boyamin menyoroti bahwa Jokowi secara prosedural telah menyetujui pembahasan revisi UU tersebut dengan menandatangani pengiriman utusan pemerintah ke DPR.
Klaim Jokowi dan Bantahan dari Aktivis
Sebelumnya, Jokowi menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama, menanggapi usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad. Dalam kesempatan terpisah di Solo, Jumat (13/2/2026), mantan presiden itu menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 murni merupakan inisiatif DPR dan dirinya tidak menandatangani produk hukum tersebut.
Namun, Boyamin Saiman melihat ada kontradiksi dalam pernyataan itu. Menurutnya, dalam tata cara pembentukan undang-undang, persetujuan presiden untuk mengirimkan utusan pemerintah ke parlemen merupakan bentuk persetujuan awal yang krusial.
Bukti Keterlibatan Prosedural
Boyamin menjelaskan dengan rinci bahwa tanda tangan presiden pada surat pengiriman utusan bukanlah formalitas belaka, melainkan indikasi persetujuan politik untuk memulai pembahasan.
"Waktu pengiriman utusan tadi kan tanda tangan," tegas Boyamin dalam program Rakyat Bersuara di iNews.
Dia melanjutkan, "Itu artinya kan Pak Jokowi memang menyetujui untuk dibahas."
Poin Penolakan yang Dianggap Tertunda
Boyamin tidak menampik bahwa Jokowi sempat menolak sejumlah pasal dalam draf revisi, seperti mekanisme penuntutan melalui Kejaksaan Agung. Namun, kritik utamanya terletak pada timing dan efektivitas penolakan tersebut. Dia mempertanyakan mengapa penolakan itu tidak mencegah disahkannya sejumlah poin kontroversial lainnya yang akhirnya melemahkan KPK.
Keterlambatan atau ketidakefektifan sikap tersebut, dalam pandangan Boyamin, berkontribusi pada tetap berjalannya proses legislasi yang bermasalah. Dia kembali menegaskan bukti prosedural yang dipegangnya.
"Lah itu tanda tangan, mengirim utusan (untuk bahas revisi UU KPK)," ujar Boyamin menegaskan poin argumentasinya.
Dampak dan Konteks Politik Hukum
Perdebatan ini menguak kembali memori publik tentang revisi UU KPK 2019 yang dinilai banyak kalangan telah mengurangi independensi dan kekuatan lembaga antirasuah itu. Analisis dari para pengawas kebijakan sering menyoroti bahwa proses legislasi yang kompleks melibatkan dinamika antara eksekutif dan legislatif, di mana pernyataan dan tindakan formal bisa memiliki interpretasi yang berbeda.
Tanggapan Boyamin Saiman ini, yang datang dari seorang koordinator lembaga antikorupsi yang telah lama mengawal isu tersebut, menyoroti pentingnya akuntabilitas dan kejelasan setiap tahapan dalam pembuatan kebijakan publik, khususnya yang menyangkut institusi sepenting KPK.
Artikel Terkait
ICW Minta KPK Awasi Ketat Skema Triliunan Rupiah di Program Gizi Polri
Ibu Bakar Anak Kandung di Sumbawa Usai Cekcok Soal Pakan Ternak
Pakar Prediksi Kasus Emas Ilegal Rp25,8 Triliun Bakal Jerat Banyak Pihak
Penerima Beasiswa LPDP Diblacklist dan Wajib Kembalikan Dana Usai Unggahan Kontroversial