PARADAPOS.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungkapkan bahwa alokasi dana untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengambil porsi hampir 30 persen dari total anggaran pendidikan nasional. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026), sebagai bentuk klarifikasi atas informasi yang beredar di publik. Menurut dokumen resmi negara, program yang digulirkan pemerintah tersebut dialokasikan dari anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun, bukan dari hasil efisiensi anggaran kementerian atau lembaga.
Anggaran Pendidikan Terpotong untuk Program MBG
Dalam paparannya, Ketua DPP PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menjelaskan bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun merupakan belanja wajib yang diamanatkan konstitusi. Namun, berdasarkan lampiran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ditemukan bahwa dana sebesar Rp223,5 triliun dialihkan untuk mendanai program MBG. Angka ini setara dengan 29,01 persen dari total anggaran pendidikan.
Esti menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Komisi X DPR RI kepada publik. Ia menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya untuk pos-pos yang dijamin undang-undang.
"Kawan-kawan kami di bawah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan," ucap Esti Wijayati.
Politisi senior itu kemudian menambahkan, "Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun.”
Merujuk pada Dasar Hukum yang Berlaku
Pernyataan Esti diperkuat oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu. Ia menepis narasi yang menyebut anggaran MBG berasal dari efisiensi dan mengajak semua pihak untuk menelusuri produk hukum yang berlaku. Adian merujuk pada dua dokumen kunci: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026.
Dalam penjelasan pasal 22 UU APBN 2026, disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan sudah termasuk untuk Program Makan Bergizi. Sementara itu, Perpres 118/2025 merinci alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional mencapai Rp223,558,960,490.
“Apa yang disampaikan oleh beberapa pejabat negara seolah-olah anggaran MBG ini buah dari efisiensi, bukan dari anggaran pendidikan, itu keliru. Dalam faktanya, kita bisa melihat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026," jelas Adian Napitupulu.
Klarifikasi sebagai Bentuk Penghormatan pada Hukum
PDIP menekankan bahwa langkah mereka membuka data ini bukan sekadar kritik politik, melainkan upaya meluruskan informasi dan menghormati tata kelola negara yang diatur oleh undang-undang. Mereka berargumen bahwa transparansi dalam membaca dokumen anggaran adalah hal mendasar untuk memastikan akuntabilitas pemerintah.
“Kita bernegara dipandu oleh Undang-Undang. Menyampaikan dengan benar sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan Pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi kita luruskan: ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan," tegas Adian.
Dengan klarifikasi ini, PDIP berharap masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan dapat memahami komposisi anggaran pendidikan secara utuh. Langkah ini juga dimaksudkan untuk mencegah kesimpangsiuran informasi di tengah publik mengenai asal-usul pendanaan program pemerintah yang strategis tersebut.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Modus eTilang Palsu, Lima Tersangka Diamankan Diduga Dikendalikan dari China
Dokumen Wawancara Saksi Kunci Kasus Epstein Dilaporkan Hilang dari Arsip Kehakiman AS
Ibu Tiri di Sukabumi Jadi Tersangka Penganiayaan hingga Tewaskan Anak Tirinya
GMNI Pertanyakan Transparansi Impor Pick Up Mahindra Usai Ribuan Unit Tiba di Priok