Bareskrim Tetapkan Bandar Narkoba Ko Erwin sebagai DPO Terkait Kasus Suap Eks Kapolres Bima

- Kamis, 26 Februari 2026 | 16:00 WIB
Bareskrim Tetapkan Bandar Narkoba Ko Erwin sebagai DPO Terkait Kasus Suap Eks Kapolres Bima

PARADAPOS.COM - Bareskrim Polri secara resmi menetapkan seorang bandar narkoba bernama Erwin Iskandar atau biasa disapa Ko Erwin sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan status buron ini terkait langsung dengan kasus dugaan penerimaan suap yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Surat perintah pengejaran yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, telah disebarkan ke seluruh jajaran untuk mempercepat penangkapan.

Profil dan Ciri-Ciri Buron

Erwin Iskandar tercatat sebagai Warga Negara Indonesia kelahiran Makassar, 30 Mei 1969. Buron ini diketahui memiliki empat alamat berbeda yang tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan, menunjukkan mobilitasnya yang tinggi. Dalam surat DPO, polisi juga mencantumkan ciri-ciri fisik Erwin: tinggi badan sekitar 167 sentimeter, berat 85 kilogram, dengan rambut pendek lurus berwarna hitam dan kulit sawo matang.

Konfirmasi resmi mengenai pengejaran ini disampaikan langsung oleh pimpinan penyidik. "Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso pada Kamis (26/2).

Pengejaran Diperluas ke Seluruh Jajaran

Guna memaksimalkan upaya penangkapan, Bareskrim memerintahkan seluruh jajaran kepolisian, baik di tingkat Polda maupun Polres, untuk aktif membantu. Instruksi tersebut meminta aparat segera bertindak jika menemukan keberadaan bandar yang diduga menyetorkan uang miliaran rupiah kepada Didik Putra Kuncoro selama masa tugasnya di Bima Kota.

Surat edaran itu secara eksplisit meminta koordinasi penuh. "Untuk diawasi, ditangkap, diserahkan, diinformasikan keberadaannya kepada penyidik atas nama AKBP Agung Prabowo," bunyi perintah dalam surat DPO yang ditandatangani Brigjen Eko.

Keterkaitan dengan Kasus Mantan Kapolres

Jubir Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan alur dugaan aliran dana dalam kasus ini. Ia menyebutkan bahwa uang yang diterima oleh seorang perwira pertama inisial M (Maulangi) berasal dari bandar narkoba di wilayah Bima Kota. Meski tidak menyebut nama, konteks pembicaraan merujuk pada Ko Erwin yang sedang diburu.

Trunoyudo menegaskan kompleksitas pelanggaran yang diduga dilakukan Didik. "Saya ulangi, (uang itu) dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. (Didik juga) melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," tegasnya.

Putusan Sidang dan Sanksi Berat

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri untuk mengadili Didik Putra Kuncoro berlangsung intensif. Proses yang diawasi oleh pihak eksternal seperti Kompolnas ini dipimpin langsung oleh Irjen. Merdisyam dan Brigjen Pol. Agus Wijayanto. Di akhir persidangan, majelis hakim memutuskan bahwa Didik terbukti melanggar berat, bukan hanya aturan etik tetapi juga ketentuan pidana.

Akibatnya, dua sanksi administratif berat dijatuhkan. Trunoyudo menjelaskan, "Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri." Sebelum pemberhentian itu, Didik juga menjalani sanksi penempatan di tempat khusus selama tujuh hari, terhitung mulai 13 hingga 19 Februari 2026.

Dengan keputusan final tersebut, status Didik sebagai anggota Polri resmi berakhir. Pelaku dinyatakan menerima putusan tanpa mengajukan keberatan atau banding. Langkah hukum selanjutnya kini beralih ke proses pidana atas pelanggaran yang telah dibuktikan dalam sidang kode etik.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar