PARADAPOS.COM - Seorang pria berinisial SH (44) ditangkap polisi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, atas dugaan pemerkosaan terhadap mertuanya sendiri. Peristiwa yang mengguncang Kecamatan Pallangga itu terjadi pada Rabu (25/2/2026) dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA. Pelaku berhasil diamankan setelah upaya pelariannya, termasuk bersembunyi di plafon rumah, digagalkan oleh personel kepolisian.
Kronologi Penangkapan yang Dramatis
Operasi penangkapan yang dilakukan oleh Resmob Satreskrim Polres Gowa berlangsung penuh ketegangan. Untuk mengelabui, sejumlah personel mendekati rumah pelaku dengan mengenakan pakaian sipil sebelum mengepung lokasi. Saat akan diamankan, SH berusaha kabur dengan memanjat ke atas plafon rumahnya.
“Turun, turunko, kutembakko,” teriak salah satu petugas memberi peringatan tegas.
Dalam kondisi hanya mengenakan sarung tanpa baju, SH tampak cemas terpojok di atas tembok rumahnya. Ia akhirnya turun perlahan, diberikan jaket, lalu dibawa ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Motif dan Pengakuan Awal
Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman, mengonfirmasi bahwa korban adalah mertua pelaku sendiri, seorang perempuan berinisial HT (49). Menurut keterangan awal, korban diduga dipaksa berhubungan badan saat sedang tertidur di dalam rumah.
“Pelaku saat diamankan sempat hendak melarikan diri. Dia sudah berada di atas plafon rumahnya, namun karena anggota sudah mengepung, akhirnya pelaku tidak bisa melarikan diri,” jelas Iptu Arman di Mapolres Gowa, Kamis (26/2/2026).
Kasus ini mulai terungkap setelah korban berani melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Dari pemeriksaan pendahuluan, polisi menyimpulkan motif sementara dari perbuatan pelaku.
“Motifnya hanya nafsu,” ujar Iptu Arman.
Proses Hukum Berlanjut
Penyidik masih mendalami berbagai aspek kasus ini, termasuk kemungkinan apakah tindakan serupa pernah terjadi sebelumnya. Proses penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran secara menyeluruh.
“Sampai sejauh ini kami masih mendalami,” tambah Iptu Arman menegaskan komitmen timnya.
Atas perbuatannya, SH terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang ancaman maksimal hukumannya mencapai lima tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di wilayah Gowa.
Artikel Terkait
Pembina Pramuka di Bekasi Dilaporkan Perkosa Siswi Berulang Kali
Bareskrim Tetapkan Bandar Narkoba Ko Erwin sebagai DPO Terkait Kasus Suap Eks Kapolres Bima
Mahasiswi UIN Suska Riau Jadi Korban Penganiayaan Berat oleh Rekan Kampus
Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Kapak di Ruang Sidang Usai Tolak Cinta Pelaku