PARADAPOS.COM - Manado, Sulawesi Utara, menjadi tuan rumah pertemuan penting yang membahas masa depan administrasi desa di Indonesia. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), La Ode Ahmad P Bolombo, menegaskan bahwa penyelesaian batas desa merupakan langkah krusial yang tidak bisa ditunda. Penegasan ini dinilai vital untuk menciptakan kepastian hukum, memastikan perencanaan pembangunan tepat sasaran, dan meredam potensi konflik antarwilayah desa. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara 'Kick Off Meeting Penegasan Batas Desa Bagi Pemerintah Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP)' yang berlangsung di Manado selama tiga hari, sejak 28 hingga 30 April 2026.
Urgensi Penegasan Batas Desa
Menurut La Ode, batas desa yang jelas bukan sekadar urusan administratif. Lebih dari itu, ini menjadi fondasi bagi efektivitas pemerintahan di tingkat desa. “Serta mendukung efektivitas pemerintah desa, dan dasar dalam penataan wilayah luas (kabupaten, provinsi, dan negara),” ujarnya dalam paparan di hadapan para peserta kick off meeting. Ia menekankan bahwa tanpa batas yang tegas, berbagai program pembangunan berisiko tumpang tindih atau bahkan tidak menyentuh sasaran yang dituju.
Suasana di ruang pertemuan tampak serius. Para peserta, yang terdiri dari pejabat daerah dan perwakilan instansi terkait, menyimak pemaparan tentang pentingnya tertib administrasi pertanahan. La Ode menambahkan bahwa kejelasan batas desa juga menjadi prasyarat untuk penataan wilayah yang lebih luas, mulai dari tingkat kabupaten hingga negara.
Kolaborasi Lintas Sektor dan Target Nasional
Program ILASPP ini merupakan hasil kolaborasi antara Kemendagri dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Bank Dunia. Program ini dirancang untuk berjalan dalam kurun waktu lima tahun, dari 2025 hingga 2029, dengan total target mencakup 5.000 desa di seluruh Indonesia.
Pada tahap awal, pelaksanaan penegasan batas desa difokuskan di tiga kabupaten di Sulawesi. Ketiganya adalah Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara, serta Kabupaten Donggala dan Kabupaten Toli Toli di Sulawesi Tengah. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada berbagai pertimbangan teknis dan kebutuhan mendesak di lapangan.
Secara lebih rinci, penegasan batas akan dilakukan di 457 desa yang tersebar di ketiga kabupaten tersebut. Kabupaten Bolaang Mongondow menjadi wilayah dengan cakupan terluas, yaitu seluruh desa yang berjumlah 200 desa. Sementara itu, Kabupaten Donggala menargetkan 154 desa, dan Kabupaten Toli Toli sebanyak 103 desa. Angka-angka ini menunjukkan skala pekerjaan yang tidak kecil dan membutuhkan koordinasi yang matang.
Meningkatkan Kapasitas Pemerintah Daerah
La Ode menjelaskan bahwa tujuan utama dari program ILASPP bukan sekadar menuntaskan administrasi. “Maksudnya, meningkatkan kapasitas dan koordinasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan penetapan batas desa yang tertib dan sesuai regulasi. Tujuan ILASPP adalah mendukung pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota dalam melaksanakan penetapan batas desa,” tuturnya. Dengan kata lain, program ini juga dirancang untuk membangun keahlian dan sistem yang berkelanjutan di tingkat lokal.
Ia menambahkan bahwa prosesnya tidak sederhana. Pelaksanaan kegiatan penegasan batas desa meliputi serangkaian tahapan yang sistematis. Mulai dari sosialisasi di tingkat kabupaten dan kecamatan, pengumpulan serta penelitian dokumen batas desa secara historis maupun yuridis, hingga tahapan pelacakan di lapangan. Semua langkah ini harus dijalani untuk memastikan hasil yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Capaian Nasional dan Tantangan di Lapangan
Hingga saat ini, capaian penegasan batas desa di Indonesia masih jauh dari target ideal. La Ode mengungkapkan bahwa baru sekitar 14,49 persen atau sebanyak 10.909 desa yang telah memiliki batas yang jelas. Artinya, masih ada puluhan ribu desa lain yang membutuhkan penanganan serupa.
Ada sepuluh provinsi yang mencatatkan capaian tertinggi dalam hal ini. Provinsi-provinsi tersebut antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Lampung, Sumatera Selatan, dan Aceh. Wilayah-wilayah ini dinilai lebih maju dalam menyelesaikan persoalan batas desa.
Di sisi lain, masih ada sepuluh provinsi dengan capaian yang sangat rendah. Beberapa di antaranya adalah Papua Pegunungan, Papua Selatan, Gorontalo, Papua Barat Daya, Maluku, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Papua, dan Sulawesi Tenggara. Kondisi geografis yang menantang, keterbatasan akses, dan minimnya sumber daya manusia menjadi kendala klasik di wilayah-wilayah tersebut. Pekerjaan rumah ini masih panjang dan membutuhkan komitmen bersama dari semua pihak.
Artikel Terkait
Hakim Vonis Dua Eks Direktur Kemendikbudristek, Kerugian Negara Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Capai Rp2,18 Triliun
Hyppe, Aplikasi Media Sosial Karya Anak Bangsa, Hadirkan Ruang Digital Aman dan Bebas Pornografi bagi Anak Muda
Imigrasi Sederhanakan Regulasi demi Dorong Ekonomi Lewat Event Internasional
Yusril Usul Ambang Batas Parlemen 13 Kursi, PAN: Perlu Dasar yang Lebih Kuat