Polresta Serang Kota Musnahkan 17.000 Botol Miras Hasil Operasi di Taktakan

- Kamis, 30 April 2026 | 17:50 WIB
Polresta Serang Kota Musnahkan 17.000 Botol Miras Hasil Operasi di Taktakan
PARADAPOS.COM - Polresta Serang Kota memusnahkan lebih dari 17.000 botol minuman keras dari berbagai merek di halaman markasnya, Selasa (tanggal tidak disebutkan). Pemusnahan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan di kawasan Taktakan, Kota Serang, dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Serang Kota, Yudha Satria. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen aparat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari dampak negatif peredaran miras.

Pemusnahan Barang Bukti dan Dampak Sosial

Ribuan botol yang disita dari satu lokasi itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilindas menggunakan alat berat. Suasana di lokasi pemusnahan tampak khidmat, disaksikan oleh sejumlah personel kepolisian dan perwakilan masyarakat setempat. Kapolresta menekankan bahwa peredaran minuman keras bukan hanya soal pelanggaran administratif, melainkan juga pemicu berbagai penyakit sosial. “Pemusnahan ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayah Kota Serang. Dampak dari miras ini sangat merugikan masyarakat, terutama generasi muda, karena bisa memicu berbagai tindakan negatif seperti mabuk-mabukan, kekerasan, hingga gangguan ketertiban lainnya,” ujar Yudha Satria di sela-sela kegiatan. Menurutnya, miras kerap menjadi akar dari kekerasan jalanan, tawuran, hingga balap liar yang meresahkan warga. Ia menambahkan bahwa generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan terpapar dampak buruk tersebut.

Proses Hukum dan Sanksi bagi Pemilik

Tidak hanya memusnahkan barang bukti, pihak kepolisian juga telah menempuh jalur hukum terhadap pemilik minuman keras tersebut. Kasus ini diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Dari hasil persidangan, pelaku dijatuhi sanksi denda sebesar Rp30 juta. Langkah ini menunjukkan bahwa aparat tidak hanya berhenti pada tindakan preventif, tetapi juga memberikan efek jera melalui proses hukum. Kepolisian berharap sanksi ini dapat menjadi pelajaran bagi pelaku lain yang masih nekat mengedarkan miras ilegal.

Ajakan Partisipasi Masyarakat

Polresta Serang Kota tidak bekerja sendiri. Dalam kesempatan yang sama, pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberantas peredaran miras ilegal. Warga diminta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, baik yang terjadi di warung kelontong maupun tempat hiburan malam. “Kami tidak bisa bekerja tanpa dukungan warga. Laporan dari masyarakat sangat berarti bagi kami untuk menindaklanjuti pelanggaran, sekecil apa pun itu,” jelas Yudha. Kepolisian memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Kota Serang.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar