PARADAPOS.COM - Polresta Serang Kota memusnahkan lebih dari 17.000 botol minuman keras dari berbagai merek di halaman markasnya, Selasa (tanggal tidak disebutkan). Pemusnahan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan di kawasan Taktakan, Kota Serang, dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Serang Kota, Yudha Satria. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen aparat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari dampak negatif peredaran miras.
Pemusnahan Barang Bukti dan Dampak Sosial
Ribuan botol yang disita dari satu lokasi itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilindas menggunakan alat berat. Suasana di lokasi pemusnahan tampak khidmat, disaksikan oleh sejumlah personel kepolisian dan perwakilan masyarakat setempat. Kapolresta menekankan bahwa peredaran minuman keras bukan hanya soal pelanggaran administratif, melainkan juga pemicu berbagai penyakit sosial.
“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayah Kota Serang. Dampak dari miras ini sangat merugikan masyarakat, terutama generasi muda, karena bisa memicu berbagai tindakan negatif seperti mabuk-mabukan, kekerasan, hingga gangguan ketertiban lainnya,” ujar Yudha Satria di sela-sela kegiatan.
Menurutnya, miras kerap menjadi akar dari kekerasan jalanan, tawuran, hingga balap liar yang meresahkan warga. Ia menambahkan bahwa generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan terpapar dampak buruk tersebut.
Proses Hukum dan Sanksi bagi Pemilik
Tidak hanya memusnahkan barang bukti, pihak kepolisian juga telah menempuh jalur hukum terhadap pemilik minuman keras tersebut. Kasus ini diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Dari hasil persidangan, pelaku dijatuhi sanksi denda sebesar Rp30 juta.
Langkah ini menunjukkan bahwa aparat tidak hanya berhenti pada tindakan preventif, tetapi juga memberikan efek jera melalui proses hukum. Kepolisian berharap sanksi ini dapat menjadi pelajaran bagi pelaku lain yang masih nekat mengedarkan miras ilegal.
Ajakan Partisipasi Masyarakat
Polresta Serang Kota tidak bekerja sendiri. Dalam kesempatan yang sama, pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberantas peredaran miras ilegal. Warga diminta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, baik yang terjadi di warung kelontong maupun tempat hiburan malam.
“Kami tidak bisa bekerja tanpa dukungan warga. Laporan dari masyarakat sangat berarti bagi kami untuk menindaklanjuti pelanggaran, sekecil apa pun itu,” jelas Yudha.
Kepolisian memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Kota Serang.
Editor: Clara Salsabila
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
BGN Peringatkan Pengelola Satuan Gizi soal Penipuan Mengatasnamakan Pejabat Lembaga
Kapal Induk AS USS Gerald Ford Tarik Diri dari Timur Tengah di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
Mensos Gus Ipul Instruksikan Pendamping PKH di Madura Jaring Calon Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Data, Bukan Pendaftaran
Dua Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Area Konsesi PT BAT Mukomuko, BKSDA Lakukan Nekropsi