PARADAPOS.COM - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/3/2026) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga jam di Gedung Merah Putih KPK ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyidikan perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar. Usai menjalani proses, Yaqut tampak enggan berkomentar panjang dan memilih untuk segera beristirahat.
Keengganan Berbicara Usai Pemeriksaan
Mantan pejabat yang sebelumnya sempat berstatus tahanan rumah itu terlihat menjaga ekspresinya saat meninggalkan gedung KPK. Ketika didekati sejumlah wartawan yang menunggu, Yaqut secara halus menolak untuk membahas substansi pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. Ia dengan tegas mengalihkan pertanyaan mengenai materi pemeriksaan kepada pihak penyidik.
"Kalau soal materi tolong tanyakan penyidik, jangan ke saya. Saya capek, harus beristirahat," tuturnya singkat sebelum meninggalkan lokasi.
Upaya Percepatan Penyidikan oleh KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut telah dijadwalkan secara langsung oleh penyidik. Langkah ini digambarkan sebagai tindakan progresif untuk mempercepat proses hukum.
"Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini," jelas Budi Prasetyo.
Lebih lanjut, keterangan tertulis KPK menyebutkan bahwa selain untuk melengkapi berkas, pemeriksaan hari ini juga bertujuan mengidentifikasi dan mengulik lebih dalam peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam alur kasus tersebut. Fokus penyidikan tetap pada upaya mengungkap kebenaran dan memulihkan kerugian keuangan negara.
Konteks Penahanan dan Perkembangan Kasus
Pemeriksaan ini dilakukan tak lama setelah status Yaqut beralih dari tahanan rumah kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Perubahan status penahanan ini menandai intensifikasi tahap penyidikan. Kasus yang menjerat mantan menteri ini telah menyita perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang diduga dan sensitivitasnya yang menyentuh penyelenggaraan ibadah haji.
Artikel Terkait
Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah Picu Ancaman PHK Ribuan PPPK
Perusahaan Beralih ke Sistem Payroll Terintegrasi untuk Permudah Pelaporan SPT Tahunan
KPK Kembalikan Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan Usai Tahanan Rumah 5 Hari
Bupati Situbondo Tawarkan Bantuan Kerja bagi Pemandu Lagu yang Kehilangan Pekerjaan