Menkes Peringatkan Risiko Kematian bagi Ratusan Ribu Pasien Gagal Ginjal dan Kanker Jika Terapi Terputus

- Senin, 09 Februari 2026 | 09:50 WIB
Menkes Peringatkan Risiko Kematian bagi Ratusan Ribu Pasien Gagal Ginjal dan Kanker Jika Terapi Terputus

PARADAPOS.COM - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memperingatkan risiko kematian yang mengancam ratusan ribu pasien penyakit katastropik, seperti gagal ginjal dan kanker, jika layanan terapi rutin di rumah sakit terputus. Peringatan ini disampaikan dalam rapat bersama pimpinan DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026), yang membahas perbaikan tata kelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam paparannya, Budi mengajukan sejumlah rekomendasi mendesak untuk memastikan kontinuitas pengobatan sekaligus memperbaiki ketepatan sasaran bantuan iuran.

Ancaman Fatal bagi Pasien Cuci Darah

Dalam paparan yang disampaikan di hadapan para wakil rakyat dan pemerintah, Budi Gunadi Sadikin menyoroti kondisi kritis pasien gagal ginjal yang bergantung pada hemodialisa. Data yang dihimpun Kementerian Kesehatan menunjukkan, saat ini terdapat sekitar 200 ribu pasien cuci darah di Indonesia, dengan tambahan sekitar 60 ribu pasien baru setiap tahunnya. Terapi yang harus dijalani 2 hingga 3 kali per pekan ini, menurutnya, sama sekali tidak boleh terlewat.

“Isunya mengenai cuci darah, ini adalah jumlah pasien cuci darah di Indonesia. Totalnya ada 200 ribuan. Setiap tahunnya bertambah 60 ribu yang baru, kemudian dari tahun sebelumnya ini ada sekitar 120 ribuan,” ujar Budi dalam paparannya.

“Dan memang pasien cuci darah ini, seminggu bisa 2-3 kali harus cuci darah di rumah sakit. Kalau dia miss, itu bisa fatal dalam waktu 1-3 minggu,” lanjutnya.

Masalah yang Lebih Luas dari Sorotan Publik

Menteri Budi kemudian menguraikan bahwa isu yang ramai diperbincangkan publik baru menyentuh sebagian kecil dari persoalan sebenarnya. Dari total sekitar 200 ribu pasien, yang keluar dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) tercatat sekitar 12 ribu orang. Namun, ancaman serupa justru mengintai puluhan ribu pasien lain yang status kepesertaannya juga rentan.

“Jadi dari 200 ribu, sebenarnya yang keluar dari PBI cuma 12 ribu. Jadi kita sudah lihat datanya, sebenarnya yang keluar dari PBI cuma 12.262. Sehingga inilah yang ramai kemarin di publik. Tapi kita perlu tekankan, ada yang belum ramai atau tidak ramai ke publik? Ya itu yang sisanya, yang 110 ribu lain,” jelasnya dengan nada serius.

Ia menekankan bahwa risiko terhentinya terapi tidak hanya berlaku untuk pasien gagal ginjal, tetapi juga untuk penderita penyakit katastropik lain seperti kanker dan talasemia. Pasien kanker memerlukan kemoterapi dan radioterapi rutin, sementara anak-anak penderita talasemia membutuhkan transfusi darah dan terapi kelasi besi secara berkala.

“Yang lebih sedih misalnya talasemia, itu untuk anak-anak yang kena talasemia. Itu harus diinfus, harus cuci darah juga anak-anak itu. Kalau kemudian mereka miss [terlewat], wafat,” tambahnya.

Rekomendasi Mendesak dari Kementerian Kesehatan

Menghadapi situasi genting ini, Kementerian Kesehatan mengajukan empat rekomendasi utama. Pertama, adalah reaktivasi otomatis layanan untuk pasien katastropik dalam 1 hingga 3 bulan ke depan, dengan pembiayaan tetap dijamin pemerintah, agar terapi seperti cuci darah dan kemoterapi tidak terputus.

Kedua, Kemenkes mendorong pemutakhiran data kepesertaan melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik, dan BPJS Kesehatan. Pemutakhiran ini termasuk melakukan cross-check dengan data lain, seperti kepemilikan listrik dan kartu kredit, untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

“Dengan demikian, dalam 3 bulan ini terjadi kejelasan. Dan bisa dikomunikasikan ke masyarakat yang terdapat, bahwa hey, kita ingin mengalihkan uangnya benar-benar subsidian yang tidak mampu. Di catetan DTKSN, Bapak Ibu termasuk yang punya kartu kredit, yang kartu kredit mampu harusnya tidak menerima,” kata Budi lebih lanjut.

Rekomendasi ketiga adalah pengendalian kuota nasional PBI Jaminan Kesehatan sebesar 96,8 juta jiwa melalui Surat Keputusan dari Kemensos. Keempat, Kemenkes meminta SK Kemensos tersebut berlaku untuk dua bulan ke depan. Masa transisi ini dinilai krusial agar BPJS Kesehatan memiliki waktu yang cukup untuk memberikan notifikasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait penyesuaian kepesertaan.

“Dan yang nomor 3, agar SK Kemensos ini berlaku 2 bulan. Yang ini memerlukan koordinasi dengan BPK agar tidak dilihat salah Kemensos dan Kementerian Kesehatan kalau ini berlakunya 2 bulan, agar BPJS memiliki waktu cukup untuk mengkomunikasikan masyarakat sehingga tidak terulang kembali,” ujarnya.

“Demikian dari kami Bapak Wakil Ketua analisa permasalahan dan usulannya,” pungkas Budi menutup paparannya.

Dampak Langsung di Lapangan

Rekomendasi mendesak ini muncul di tengah keluhan sejumlah pasien yang merasakan langsung dampak penonaktifan kepesertaan. Seperti dialami pasien dengan nama samaran Lala (34) dari Bekasi, yang mengalami sesak napas setelah mendapati kartu BPJS-nya nonaktif tepat sebelum jadwal hemodialisa rutin. Kisahnya menggambarkan betapa rumitnya birokrasi reaktivasi dan betapa berharganya waktu bagi pasien yang nyawanya bergantung pada ketepatan jadwal terapi. Insiden seperti inilah yang coba dicegah oleh rekomendasi kebijakan yang diajukan pemerintah, menekankan bahwa dalam layanan kesehatan katastropik, jeda administrasi bisa berakibat fatal.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar