PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengembangkan penyidikan terhadap seorang oknum polisi aktif yang diduga menjadi perantara dan penerima fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Oknum berinisial YS alias "Lippo" itu mengakui di persidangan telah menerima komisi hingga Rp 16 miliar dari sejumlah proyek. Kasus ini merupakan perkembangan dari operasi tangkap tangan yang sebelumnya telah menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Pengakuan Mengejutkan di Persidangan Tipikor
Nama Yayat Sudrajat alias "Lippo" mencuat ke permukaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/4/2026). Di hadapan majelis hakim, pria yang berstatus anggota Polres Metro Depok itu secara gamblang menguraikan perannya sebagai perantara atau makelar proyek. Ia bertugas menjembatani kontak antara pihak swasta dengan sejumlah dinas di Kabupaten Bekasi.
Yang lebih mengejutkan, Yayat mengakui telah mengambil keuntungan pribadi dari setiap proyek yang berhasil ia amankan. Nilainya mencapai tujuh persen dari total nilai kontrak. Dari pengakuan tersebut, penyidik KPK kemudian melakukan penghitungan. Estimasi sementara menunjukkan, total dana yang mengalir ke oknum polisi tersebut dalam kurun 2022 hingga 2025 mencapai angka fantastis, sekitar Rp 16 miliar.
Respons Institusi Kepolisian
Merespons pemberitaan yang menyeret nama anggotanya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni memberikan klarifikasi tegas. Ia menyatakan bahwa Yayat Sudrajat bukan lagi bagian dari jajaran Polres Metro Bekasi, meski pernah bertugas di wilayah tersebut.
Sumarni menjelaskan lebih rinci mengenai riwayat penugasan oknum tersebut. "Yang bersangkutan bukan anggota kami. Saudara Y merupakan anggota Polsek Cimanggis, Polres Depok. Memang sebelumnya pernah di sini, tapi terakhir tahun 2017 sudah dimutasi," tegasnya pada Jumat (17/4/2026). Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa kasus yang sedang dibongkar KPK terjadi jauh setelah yang bersangkutan berpindah tugas.
KPK Perkuat Penyidikan Berdasarkan Pengakuan
Di sisi lain, lembaga antirasuah tidak tinggal diam. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pengakuan Yayat Sudrajat di persidangan menjadi bahan krusial bagi pengembangan kasus. Pengakuan yang telah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut dinilai sebagai alat bukti awal yang kuat untuk menyelidiki lebih dalam jaringan makelar proyek ini.
Kasus oknum polisi ini sendiri merupakan pecahan dari operasi besar KPK pada Desember 2025 silam. Saat itu, melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan. Ade Kuswara diduga kuat meminta uang "ijon" atau pungutan liar secara rutin dari para penyedia proyek melalui perantara ayahnya, dengan total penerimaan mencapai Rp 14,2 miliar.
Dengan mulai terbukanya peran oknum aparat seperti Yayat Sudrajat, gambaran praktik korupsi yang sistemik dan melibatkan banyak pihak di wilayah Bekasi pun kian jelas. Kini, fokus penyidikan tidak hanya pada aktor utama di pemkab, tetapi juga merambah pada jaringan perantara yang diduga memfasilitasi transaksi haram tersebut.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Lakukan Uji Forensik Ijazah Jokowi di Puslabfor Polri
Korban Ungkap Modus dan Penggunaan Dalil Agama dalam Kasus Dugaan Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry
KontraS Tolak Motif Dendam Pribadi dalam Kasus Penyiraaman Andrie Yunus
Konten Kreator Zahra Viral, Tautan Palsu 6 Menit 40 Detik Ancam Keamanan Data