PARADAPOS.COM - Sidang kasus penyerangan air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kembali bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa yang terdiri dari personel TNI aktif. Proses persidangan sebelumnya sempat tertunda karena oditur militer ingin menghadirkan dua saksi ahli dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Empat Terdakwa dalam Kasus Penyerangan
Keempat terdakwa yang akan menjalani sidang tuntutan adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka didakwa terlibat dalam aksi penyerangan yang menewaskan aktivis hak asasi manusia tersebut.
Suasana di ruang sidang tampak tegang saat para terdakwa memasuki ruangan dengan pengawalan ketat. Beberapa pengunjung sidang, termasuk rekan-rekan korban, terlihat duduk di kursi yang telah disediakan sejak pagi.
Penundaan Sebelumnya dan Alasan Oditur
Rencana awal pembacaan tuntutan sebenarnya sudah dijadwalkan pada 20 Mei lalu. Namun, sidang batal digelar karena oditur militer membutuhkan waktu untuk menghadirkan saksi tambahan.
Dua ahli dari RSCM yang dihadirkan adalah dokter spesialis bedah plastik, Parintosa Atmodiwirjo, dan dokter spesialis mata, Faraby Martha. Kehadiran mereka dinilai penting untuk memperkuat alat bukti terkait dampak luka yang diderita korban.
“Sidang agenda tuntutan terhadap 4 pihak terdakwa,” tulis jadwal sidang seperti dikutip Rabu (3/6/2026).
Langkah Penasihat Hukum
Di sisi lain, penasihat hukum para terdakwa juga tidak tinggal diam. Mereka meminta kesempatan untuk menghadirkan seorang ahli pidana guna menyeimbangkan keterangan yang disampaikan oditur militer.
Permintaan ini pun dipertimbangkan oleh majelis hakim. Akhirnya, pembacaan tuntutan yang semula dijadwalkan pada 20 Mei resmi ditunda hingga Rabu, 3 Juni 2026.
Proses hukum ini menjadi sorotan publik mengingat latar belakang kasus yang menyangkut kekerasan terhadap aktivis. Banyak pihak berharap sidang berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi almarhum Andrie Yunus serta keluarganya.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Desa Ketapanrame Mojokerto Buktikan Integrasi Wisata, UMKM, dan BUMDes Dorong Ekonomi Berkelanjutan
Gerbang Kantor Badan Gizi Nasional Tertutup, Pegawai Menunggu di Tengah Isu Penggeledahan Kejagung
Dadan Hindayana Ucapkan Terima Kasih Usai Dicopot dari Kepala BGN, Dukung Penuh Keputusan Presiden
Tiga Pemain Sisingaan Tewas, Empat Kritis Tersengat Kabel Listrik Saat Arak-arakan Khitanan di Bekasi