Jasa Raharja Pastikan Santunan Rp90 Juta untuk Ahli Waris Korban Meninggal Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

- Selasa, 28 April 2026 | 09:50 WIB
Jasa Raharja Pastikan Santunan Rp90 Juta untuk Ahli Waris Korban Meninggal Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

PARADAPOS.COM - PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, mendapat perlindungan negara. Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengumumkan bahwa ahli waris korban meninggal dunia akan menerima santunan total Rp90 juta. Santunan ini terdiri dari Rp50 juta dari Jasa Raharja dan tambahan Rp40 juta dari anak usahanya, Jasaraharja Putera, yang bekerja sama dengan PT KAI (Persero). Hingga data sementara, tercatat 15 korban meninggal dunia dan 88 orang luka-luka yang masih dirawat di berbagai rumah sakit.

Rincian Santunan untuk Korban Meninggal dan Luka

Suasana di sekitar Stasiun Bekasi Timur masih terlihat sibuk pasca-insiden. Di tengah proses evakuasi dan penanganan medis, Jasa Raharja bergerak cepat memastikan hak para korban terpenuhi. Untuk korban luka-luka, perusahaan pelat merah ini menanggung biaya perawatan di rumah sakit hingga maksimal Rp20 juta. Sementara itu, Jasaraharja Putera memberikan lapisan perlindungan tambahan hingga Rp30 juta.

Manajemen juga telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) untuk menjamin biaya perawatan di delapan rumah sakit yang menangani para korban. Langkah ini diambil agar proses medis tidak terhambat oleh masalah administrasi.

“Kami dari Jasa Raharja menyampaikan turut berduka atas kecelakaan yang terjadi,” kata Awaluddin dalam keterangannya, Selasa 28 April 2026.

Ia menambahkan bahwa timnya terus memantau perkembangan di lapangan. “Kami terus memonitor perkembangan di lapangan karena masih dimungkinkan adanya tambahan korban yang dirujuk ke rumah sakit lainnya,” ujarnya.

Dasar Hukum dan Proses Penyerahan Santunan

Awaluddin menegaskan bahwa seluruh korban dijamin sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan transportasi. Ia memastikan proses penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin,” pungkas Awaluddin.

Di lapangan, petugas Jasa Raharja masih berkoordinasi dengan rumah sakit dan kepolisian untuk mendata seluruh korban secara akurat. Proses identifikasi dan verifikasi ahli waris menjadi prioritas agar santunan dapat segera cair. Suasana duka masih menyelimuti area stasiun, namun kepastian santunan ini setidaknya meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar