PARADAPOS.COM - Sekretaris Jenderal DPP Projo, Freddy Alex Damanik, menyatakan telah menerima arahan langsung dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyusul kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa Dokter Tifa. Dalam pernyataan yang dirilis pada Kamis (25/6/2026), Freddy mengungkapkan bahwa Jokowi meminta masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas hingga putusan pengadilan dijatuhkan. Arahan ini, menurut Freddy, juga menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang tengah berjalan, termasuk langkah penangguhan penahanan yang telah diberikan kepada kedua tersangka.
Suasana di sekitar kantor DPP Projo tampak tenang ketika Freddy menyampaikan pernyataan tersebut. Ia mengulangi pesan Jokowi dengan nada hati-hati, menekankan bahwa proses hukum telah berjalan dan sebentar lagi akan memasuki tahap persidangan. "Kami baru saja mendapatkan arahan itu dari Pak Jokowi untuk disampaikan kepada masyarakat, termasuk para pendukung beliau," katanya.
Arahan Jokowi: Tunggu Persidangan Terbuka
Menurut Freddy, Jokowi memilih untuk tidak terlibat dalam polemik di ruang publik. Mantan Presiden tersebut, jelas Freddy, meyakini bahwa kebenaran akan terungkap melalui mekanisme persidangan yang terbuka, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. "Dalam persidangan nanti, bakal terungkap kebenaran sehingga memunculkan kepastian hukum yang akan menghentikan pro-kontra atau kegaduhan di masyarakat," ujar Freddy, mengutip arahan yang diterimanya.
Freddy menambahkan bahwa Jokowi telah menyatakan kesiapannya untuk hadir di pengadilan. Bukan sekadar hadir, ia akan memberikan kesaksian secara langsung. “Pak Jokowi menyatakan siap untuk menunjukkan dan membuktikan keaslian ijazah di hadapan majelis hakim dalam persidangan nanti,” ungkapnya. Pernyataan ini, menurut Freddy, merupakan bentuk komitmen Jokowi terhadap supremasi hukum.
Projo: Hormati Proses Hukum dan Jaga Persatuan
Organisasi relawan Projo, yang selama ini dikenal dekat dengan Jokowi, turut mengingatkan masyarakat akan hak dan kewajiban setiap warga negara. Dalam pernyataan yang sama, Freddy menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan proses hukum yang adil. Namun, di sisi lain, setiap pihak juga wajib menghormati hukum dan bertanggung jawab atas setiap perbuatan serta pernyataan di hadapan hukum.
Freddy menekankan bahwa Projo berkomitmen untuk terus mengawal proses persidangan sejak awal hingga putusan dijatuhkan. Ia berharap tidak ada pihak yang membangun narasi yang dapat memecah belah masyarakat. “Mari kita hormati proses hukum. Jangan membangun narasi yang dapat memecah belah masyarakat,” pungkasnya. Di tengah hiruk-pikuk pemberitaan, pernyataan ini menjadi pengingat akan pentingnya menahan diri dan menunggu keputusan hukum yang final.
Artikel Terkait
Mantan Atasan Buronan Siap Serahkan Hadiah Sayembara Rp250 Juta untuk Biaya Pengobatan Korban
Hadiah Sayembara Rp250 Juta Gubernur Jabar Menggantung Usai Buronan Taufik Hidayat Menyerahkan Diri
Pemain Indonesia f0rsakeN Bawa Paper Rex Bersinar di Valorant Masters, Bukti Matangnya Ekosistem Esports Tanah Air
Sidang Sengketa Ijazah Jokowi di KIP Jateng: LKD Surakarta Akui Tak Simpan Salinan Dokumen