paradapos.com - Sidang putusan atas terdakwa Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi dan TPPU ditunda.
Pengumuman penundaan ini disampaikan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, Suparman Nyompa, pada Kamis (4/1/2024).
Menurutnya, sidang putusan yang semula dijadwalkan pada hari tersebut akan dibacakan pada Senin, 8 Januari 2024.
Baca Juga: Innalilahi wa Innailaihi Raji'un, Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli Meninggal Dunia
"Kami terpaksa menunda pembacaan putusan pada hari Senin, 8 Januari 2024," ujar Suparman.
Penundaan tersebut disebabkan oleh kurangnya waktu yang tersedia bagi pihak pengadilan untuk mempelajari berkas-berkas yang berkaitan dengan kasus ini.
Artikel Terkait
Review Polytron Fox R untuk Ojol: 200 Km Cuma Rp 10 Ribu, Benarkah?
Anak Bunuh Ayah Kandung di Bulukumba Gara-gara Janji Motor Tak Ditepati: Kronologi & Motif
Video Viral Teh Pucuk Harum 1 Menit 50 Detik: Fakta & Bahaya Link Palsu
Video Viral 7 Menit Kasir Indomaret: Fakta, Kronologi & Bahaya Link Palsu