paradapos.com - Program Kartu Prakerja kembali menegaskan aturan pendaftaran dengan membatasi penerimaan hanya maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) dikutip dari laman prakerja.go.id (4/1/2024).
Penerima Kartu Prakerja tetap terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia 18-64 tahun yang tidak sedang menempuh pendidikan formal, termasuk di antaranya yang sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Artikel Terkait
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Kondisi Terkini
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt ke Perminas
Hotman Paris Bantu Kasus Es Gabus Suderajat: Perempuan Pemicu Viral Dicari Netizen
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Klarifikasi Resmi dan Kronologi Lengkap