PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Kali ini, seorang perwira tinggi Polri aktif, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, resmi menjadi tersangka ketujuh. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di kompleks Kejagung, Jakarta, pada Kamis (2/7). Dengan tambahan tersangka ini, jumlah total yang telah ditetapkan dalam perkara yang menyangkut program strategis Presiden Prabowo Subianto itu menjadi tujuh orang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono; serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS).
Peran Tersangka dalam Pengadaan Ompreng
“Satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI (Brigjen Iwan). Ini yang (pernah) menjabat selaku kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief.
Menurut penjelasan Syarief, status tersangka ditetapkan setelah penyidik Jampidsus mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Dalam proses penyidikan, Iwan diduga memegang peran krusial dalam pengadaan food tray atau ompreng yang digunakan untuk menyajikan makanan dalam program MBG.
Hasil penyelidikan mengungkapkan, tersangka diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut kemudian diduga menjadi kendaraan untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka,” ucapnya.
Penyidik menduga harga jual ompreng kepada calon mitra telah ditetapkan sepihak oleh Iwan. Dari setiap transaksi pengadaan tersebut, ia diduga meraup keuntungan pribadi. Meski demikian, Kejagung belum merinci besaran keuntungan yang diterima tersangka. Nilai aliran dana masih terus didalami dalam proses penyidikan yang berlangsung.
Penahanan dan Pasal yang Disangkakan
Setelah penetapan status tersangka, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan langsung ditahan untuk memperlancar proses penyidikan. Ia dititipkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
“Kepada yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Kepada yang bersangkutan disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e, Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” jelasnya.
Profil Brigjen Lalu Muhammad Iwan
Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan adalah alumnus Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) angkatan 1994. Perwira tinggi Polri kelahiran Nusa Tenggara Barat, 22 Januari 1972, ini baru saja menerima kenaikan pangkat menjadi brigadir jenderal polisi.
Kariernya di kepolisian dimulai dari Korps Brimob dengan penugasan di wilayah Kalimantan Barat. Ia kemudian melanjutkan pengabdian di Polda Bengkulu sebelum bertugas di Polda Metro Jaya, mengisi sejumlah jabatan strategis. Selama di jajaran kewilayahan, ia pernah menjabat sebagai Kapolsek Metro Jagakarsa, Kapolsek Metro Kelapa Gading, Kapolsek Metro Penjaringan, Kapolsek Metro Setiabudi, hingga Kapolres Dharmasraya di Polda Sumatera Barat.
Tak hanya di satuan kewilayahan, Lalu Muhammad Iwan juga mengemban posisi di lingkungan Baharkam Polri, STIK Lemdiklat Polri, serta Itwasda Polda Nusa Tenggara Barat. Pengalaman tugasnya mencakup berbagai penugasan berskala nasional dan internasional. Ia pernah menjadi liaison officer (LO) pada ASEAN Games 2018, LO Polri untuk KPU RI, dan terlibat dalam pengamanan Pemilu Jepang pada 2019.
Di bidang pengembangan sumber daya manusia, ia merupakan lulusan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen). Ia juga mengikuti berbagai pendidikan dan pelatihan di dalam dan luar negeri, termasuk di Italia, Thailand, serta pendidikan bahasa Mandarin di Beijing. Atas dedikasinya, ia menerima sejumlah penghargaan seperti Satyalancana Kesetiaan 8 Tahun, 16 Tahun, 24 Tahun, dan Satyalancana Seroja.
Namun, setelah lebih dari tiga dekade mengabdi di institusi Polri, perjalanan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan kini memasuki babak baru. Ia harus menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang tengah ditangani Kejagung.
Artikel Terkait
Polisi Aktif Dilaporkan Aniaya Istri, Siram Air Keras, dan Cekoki Sabu
Divisi Teknologi Tokopedia Tersisa 35 Karyawan Usai PHK Massal Pasca Akuisisi TikTok
IJTI dan Pakar Hukum Kritis soal Tayangan iNews Jadi Barang Bukti di Sidang Dokter Tifa
TPNPB-OPM Klaim Tembak Mati Pilot AS dan Bakar Pesawat Sipil di Yahukimo, Polisi Masih Verifikasi