Peristiwa tersebut merupakan kejadian berulang yang kerap kali diterima oleh korban bila sedang berkonflik dengan suaminya.
"Setiap ada konflik dia pasti pukul. Ya, tindakan berulang. Ini salah satu contoh mukanya (menunjukkan gambar), ini sudah dironsen di RS Polri ya, untuk visum dan segala macam udah ada, bukti rekam medisnya ada," papar Renna.
Status MRF sendiri pun di kesatuannya sudah Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) pada 1 Desember 2023 lalu.
Kendati demikian, Renna menyayangkan hingga detik ini belum ada penangkapan terhadap pelaku.
"Namun sampai detik ini belum ada penangkapan padahal yang bersangkutan itu mengganggu ya," ungkap Renna.
Sumber: apahabar
Artikel Terkait
Polisi Tabrak 4 Motor di Asahan dan Kabur Dikejar Massa: Kronologi Lengkap
Ressa Rizky Rossano Gugat Denada: Klaim Anak Kandung & Tuntut Ganti Rugi Miliaran Atas Penelantaran
Eggi Sudjana dan Fenomena Pengkhianatan Politik: Analisis Sejarah & Karakter Bangsa
Viral Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Mobil Bantuan Aceh, Ini Fakta dan Bantahannya