"Ini siklusnya sekarang akan diubah dengan UU yang baru, jadi setahun bisa 3 kali jika di periode pertama nanti belum terpenuhi," kata Abdullah Azwar Anas.
Rekrutmen CASN hingga tiga kali setahun ini sejalan dengan penerbitan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023.
"Kalau kemarin kan tidak bisa (3 kali seleksi dalam setahun), begitu terlambat tidak bisa nyusul," kata Azwar Anas.
"Nah, maka ini ditargetkan nanti bulan Mei sudah dilakukan tes. Dan jika belum masih kosong lagi, masih bisa tes di berikutnya," sambung Azwar Anas.
Itulah bedanya seleksi CASN tahun ini dibandingkan dengan tahun 2023 lalu.
"Kalau tahun kemarin hanya sekali, maka mulai tahun ini ke depan, setiap tahun akan dilakukan sedikitnya seleksi sekali sampai 3 kali," imbuhnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarid.com
Artikel Terkait
Partai Perindo Usul Parliamentary Threshold Turun Jadi 1%, Apa Dampaknya?
Sinergi Koperasi & UMKM dengan Program Gizi Nasional untuk Ketahanan Pangan
KPK Ungkap Modus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, Rp1,6 Miliar Disita
3 Jalur Alternatif Jakarta-Palembang 2024: Bandingkan Waktu & Biaya