paradapos.com Suatu perjanjian dikatakan sah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur mengenai syarat sahnya perjanjian pada Bagian Kedua Buku III KUHPerdata, berjudul
“Tentang syarat-syarat yang diperlukan untuk sahnya suatu perjanjian.“ Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata,
suatu perjanjian dikatakan sah apabila telah memenuhi empat syarat sahnya perjanjian. Rumusan lengkap Pasal 1320 KUHPerdata: "Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
Baca Juga: Lirik Lagu Saat Kau Telah Mengerti Virgon, Mengisahkan Seorang Ayah yang Selalu Berdoa Untuk Anaknya
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu hal tertentu;
- Suatu sebab yang halal.
Syarat pertama dan kedua, yaitu kesepakatan dan kecakapan merupakan syarat subjektif. Artinya syarat-syarat yang melekat pada subjek-subjek pembuat perjanjian.
Baca Juga: Lowongan Pekerjaan Posisi Branch Manager, dengan Besaran Gaji Hingga 24 Juta Perbulan
Syarat pertama, sepakat, kata sepakat menghendaki kedua belah pihak mempunyai kehendak yang bebas atau tanpa cacat.
Artikel Terkait
Felix Siauw Kritik Prabowo Dukung Board of Peace: Kezaliman dan Penjajahan Gaya Baru
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Fakta Terbaru
Kisah Pilu Sudrajat: Rumah Ambrol & 3 Anak Putus Sekolah di Bogor, Begini Kondisinya
Kisah Sudrajat: Rumah Jebol & 3 Anak Putus Sekolah di Bogor, Ini Bantuan yang Diberikan