paradapos.com Suatu perjanjian dikatakan sah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur mengenai syarat sahnya perjanjian pada Bagian Kedua Buku III KUHPerdata, berjudul
“Tentang syarat-syarat yang diperlukan untuk sahnya suatu perjanjian.“ Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata,
suatu perjanjian dikatakan sah apabila telah memenuhi empat syarat sahnya perjanjian. Rumusan lengkap Pasal 1320 KUHPerdata: "Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
Baca Juga: Lirik Lagu Saat Kau Telah Mengerti Virgon, Mengisahkan Seorang Ayah yang Selalu Berdoa Untuk Anaknya
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu hal tertentu;
- Suatu sebab yang halal.
Syarat pertama dan kedua, yaitu kesepakatan dan kecakapan merupakan syarat subjektif. Artinya syarat-syarat yang melekat pada subjek-subjek pembuat perjanjian.
Baca Juga: Lowongan Pekerjaan Posisi Branch Manager, dengan Besaran Gaji Hingga 24 Juta Perbulan
Syarat pertama, sepakat, kata sepakat menghendaki kedua belah pihak mempunyai kehendak yang bebas atau tanpa cacat.
Baca Juga: Lowongan Pekerjaan Posisi Branch Manager, dengan Besaran Gaji Hingga 24 Juta Perbulan
Artinya adalah bebas dari paksaan, penipuan, dan kekhilafan. Syarat kedua, kecakapan. Setiap orang menurut undang-undang adalah cakap untuk membuat perjanjian jika menurut undang-undang tidak dinyatakan tak cakap.
Baca Juga: Lowongan DJKN Kementrian Keuangan, Kesempatan Berkarier Maksimal Usia 35 Tahun
Merujuk kepada Pasal 1329 Jo 1330 KUHPerdata, suatu perjanjian harus dibuat antara orang-orang yang cakap menurut hukum.
Baca Juga: Lowongan Pekerjaan Posisi Branch Manager, dengan Besaran Gaji Hingga 24 Juta Perbulan
Syarat ketiga dan keempat, merupakan syarat objektif, yaitu syarat-syarat yang melekat pada objek dari perjanjian tersebut.
Baca Juga: Lirik Lagu Saat Kau Telah Mengerti Virgon, Mengisahkan Seorang Ayah yang Selalu Berdoa Untuk Anaknya
Artikel asli: sidikmedia.com
Artikel Terkait
Israel Dilanda Kebakaran Hebat, Zionis Umumkan Keadaan Darurat dan Minta Bantuan Dunia
Bank Dunia Ungkap 60,3% Rakyat Indonesia Miskin, Menkeu Sri Bilang Itu Urusan BPS
Dana Hibah Pesantren Diubek-ubek Kang Dedi, Yayasan Eks Wagub Uu Diduga Terima Rp 45 Miliar
Sutiyoso Dihina Bau Tanah, Gatot Nurmantyo Ngamuk ke Hercules: Ngomong Seenak Mulut Kau Saja!