Dirjen Bina Bangda menegaskan, dalam kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB), penanganan Zoonosis menjadi wajib dilakukan, termasuk melalui Urusan Penanganan Bencana.
Dijelaskannya, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib memedomani Permendagri No. 101/2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kab/Kota, yang menyatakan bahwa salah satu Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana adalah respon cepat kejadian luar biasa penyakit/wabah zoonosis prioritas.
Pada Permendagri tersebut, dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam Pemerintah Daerah harus dapat memberi respon cepat pada setiap penetapan status KLB, tambah Restuardy.
Selain itu, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Nomor 400.5.2/1387/SJ, yang meminta Pemda untuk membentuk tim koordinasi daerah dengan melibatkan berbagai unsur di daerah, serta mengintegrasikan upaya penangannnya kedalam pencapaian SPM.
Restuardy berharap, Pemerintah Daerah dapat memberikan atensinya serta menyiapkan kebijakan penanganan zoonosis dengan menggunakan Aplikasi SIZE yang telah diluncurkan secara optimal. √
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: satuarah.co
Artikel Terkait
Klarifikasi Dadan Hindayana: Main Golf untuk Galang Dana Bencana Sumatera, Bukan Rekreasi
2.603 Rumah Bantuan Bencana Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Jadi Donor
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos Gus Ipul untuk Korban Bencana: Syarat & Rincian Lengkap
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM Instagram: Isi Pesan & Bukti Unggahan