Menurut pengakuan mereka, KTP tersebut dibuat di Medan dan didapatkan dengan membayar Rp 300.000 ke petugas pembuat KTP dengan dalih mencari pekerjaan.
Delapan orang Rohingya berada di rumah Kornelis Paebesi.
Merek sudah menetap tempat penampungan selama satu pekan tanpa sepengetahuan RT setempat.
Mengetahui laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi dan menemukan beberapa WNA tidak bisa berbahasa Indonesia namun memiliki KTP.
Artikel asli: suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Kondisi Terkini
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt ke Perminas
Hotman Paris Bantu Kasus Es Gabus Suderajat: Perempuan Pemicu Viral Dicari Netizen
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Klarifikasi Resmi dan Kronologi Lengkap