Dengan adanya hak jaminan sosial dari pemerintah, diharapkan PPPK akan lebih termotivasi dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai jenis-jenis jaminan sosial yang diterima oleh PPPK, berikut rinciannya:
- Jaminan Kesehatan
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Kematian
- Jaminan Pensiun
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbangkalan.jawapos.com
Artikel Terkait
Banjir Bandang Keerom Papua Hanyutkan Ribuan Kayu Gelondongan, Jembatan Putus: Analisis & Fakta
Profil Suyudi Ario Seto dan Isu Kedekatan dengan Shandy Aulia: Kronologi & Fakta Terbaru
Kepala BGN Bermain Golf Saat Bencana: Kritik Empati dan Desakan Mundur
Wali Kota Medan Tarik Bantuan 30 Ton Beras UEA: Alasan & Dampak Bagi Korban Banjir