Dengan adanya hak jaminan sosial dari pemerintah, diharapkan PPPK akan lebih termotivasi dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai jenis-jenis jaminan sosial yang diterima oleh PPPK, berikut rinciannya:
- Jaminan Kesehatan
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Kematian
- Jaminan Pensiun
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbangkalan.jawapos.com
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Jelaskan Alasan Indonesia Gabung Board of Peace, Dapat Dukungan 16 Ormas Islam
Fakta Nama Sri Mulyani di Epstein File: Konteks Profesional di Bank Dunia
Kasus Ijazah Jokowi Terbaru: Proses Hukum RRT Diperpanjang, SP3 Makin Menguat?
Farhat Abbas Buka Suara: Eggi Sudjana Ingin Damai Soal Kasus Ijazah Jokowi via Restorative Justice