Rekomendasi pertama, secara fundamental KPK menilai biaya demokrasi yang terlalu mahal jadi pemicu perilaku koruptif pada dua komponen tersebut.
"Hal tersebut tercermin dalam proses Pemilihan Kepala Daerah secara langsung, karena itu sistem ini perlu dievaluasi dan dicarikan opsi lain. Hulu dari kondisi ini merupakan timbulnya perilaku koruptif pada pengadaan barang dan jasa serta perjanjian jual beli jabatan,” tandas Tanak.
Kedua, KPK mendorong perbaikan sistem pengadaan barang jasa secara spesifik. Akselerasi implementasi e-katalog, sebut Tanak menjadi solusi menutup celah korupsi.
“Di samping itu dengan adanya fitur audit sebagai pengawasan secara digital dapat mengidentifikasi ketidakwajaran dalam pengadaan barang jasa. Hal itu dapat dimulai dari integrasi sistem informasi milik Pemerintah Daerah dan Kementerian Dalam Negeri,” papar Tanak.
Ketiga, KPK merekomendasikan agar seluruh KLPD mengadopsi pelayanan perizinan terpadu secara digital.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com
Artikel Terkait
Klarifikasi Dadan Hindayana: Main Golf untuk Galang Dana Bencana Sumatera, Bukan Rekreasi
2.603 Rumah Bantuan Bencana Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Jadi Donor
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos Gus Ipul untuk Korban Bencana: Syarat & Rincian Lengkap
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM Instagram: Isi Pesan & Bukti Unggahan