"Anak dari pelaku tidak sengaja melihat video bejat yang direkam ayahnya dan memberitahu kepada ibunya terkait pencabulan itu," tuturnya.
Akibat peristiwa tersebut, keluarga pun langsung melaporkan ke Polres Pesawaran guna ditindaklanjuti.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah kontrakannya yng berada di Natar tanpa perlawanan," ujarnya.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, namun pelaku mengaku lupa kapan perbuatan asusila itu terjadi.
"Pelaku kemudian dibawa ke Polres Pesawaran guna dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Habib Rizieq Sindir Menteri yang Remehkan Bantuan Malaysia untuk Bencana Aceh-Sumatera
Roy Suryo Desak Uji Forensik Ijazah Jokowi, Respons Pengamat: Presiden Tak Peduli
Klarifikasi Status Ayu Aulia: Tim Kreatif GBN-MI, Bukan Kemenhan
Oknum Polisi Bunuh Mahasiswi di Kalsel: Kronologi Lengkap Hubungan Intim hingga Pembunuhan