"Anak dari pelaku tidak sengaja melihat video bejat yang direkam ayahnya dan memberitahu kepada ibunya terkait pencabulan itu," tuturnya.
Akibat peristiwa tersebut, keluarga pun langsung melaporkan ke Polres Pesawaran guna ditindaklanjuti.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah kontrakannya yng berada di Natar tanpa perlawanan," ujarnya.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, namun pelaku mengaku lupa kapan perbuatan asusila itu terjadi.
"Pelaku kemudian dibawa ke Polres Pesawaran guna dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Roy Suryo dan dr. Tifa Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Modus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Mark Up Lahan hingga Jual Beli Tanah Negara
Bobibos Biofuel RON 98 dari Jonggol: Solusi BBM Murah Rp 4 Ribu Setara Pertamax Turbo
ESDM Ingatkan Aturan BBM ke Bobibos: Ekspansi SPBU Harus Penuhi Uji Kelayakan