PARADAPOS.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti penetapan 15 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan alias pungutan liar (pungli) di rimah tahanan (Rutan) KPK. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan bahwa semakin memperlihatkan bobroknya integritas lembaga antirasuah.
Hal itu juga dinilai memperlihatkan buruknya pengawasan dan gagalnya KPK membangun sistem pencegahan korupsi. Mestinya, sebagai aparat penegak hukum, KPK memahami bahwa rumah tahanan merupakan sektor yang rawan terjadi praktik korupsi, mengingat di sana para pegawai dapat berinteraksi langsung dengan tahanan.
"Ditambah lagi, cerita mengenai praktik suap-menyuap atau jual beli fasilitas rumah tahanan bukan hal baru di Indonesia," kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (18/3).
ICW berpendapat, penegakan hukum terhadap korupsi para gerombolan penjahat di lingkungan KPK terbilang sangat lambat. Sebab, dugaan adanya pungutan liar di rumah tahanan KPK sudah berhembus sejak pertengahan tahun lalu.
"Seluruh komponen untuk melengkapi proses penyelidikan juga berada di lingkungan KPK, mulai dari tempat kejadian perkara, saksi, maupun informasi yang sebelumnya sudah ada di Dewan Pengawas. Pertanyaan lebih lanjut, mengapa baru sekarang ada penetapan tersangka?," cetus Kurnia.
"Pungutan liar yang terjadi secara besar-besaran itu semakin melengkapi catatan buruk integritas KPK, mulai dari level pimpinan (Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar), pegawai pencuri barang bukti emas, dan Robin Pattuju," sambungnya.
Karena itu, ICW mendesak agar KPK terus mengembangkan proses hukum ini guna melihat potensi keterlibatan pihak lain di luar 15 orang tersangka tersebut.
Artikel Terkait
5 Cara Ampuh Mengamankan Transaksi Digital di Game Online
Luhut Usul Family Office Pakai APBN, Purbaya Menolak: Bangun Saja Sendiri!
Anak Riza Chalid Dihukum atas Korupsi Minyak Pertamina yang Rugikan Negara Rp285 Triliun
Arsip Ijazah Jokowi Didesak Dibuka ANRI oleh Bonatua Silalahi dalam Sidang Sengketa Informasi Publik