Babinsa Serda Heri Dihukum 21 Hari: Kronologi Tuduhan Es Gabus Spons ke Pedagang

- Kamis, 29 Januari 2026 | 14:25 WIB
Babinsa Serda Heri Dihukum 21 Hari: Kronologi Tuduhan Es Gabus Spons ke Pedagang

Babinsa Serda Heri Dihukum Penahanan 21 Hari Usai Tuduh Pedagang Es Gabus Pakai Spons

Kodim 0501/Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman disiplin militer berat kepada Babinsa Serda Heri Purnomo. Hukuman ini diberikan sebagai buntut dari kasus tuduhan penggunaan spons pada es hunkue (es gabus) yang dialamatkan kepada pedagang Suderajat beberapa waktu lalu.

Komandan Kodim 0501/JP, Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman, menegaskan hukuman berupa penahanan maksimal 21 hari serta sanksi administratif telah dijatuhkan pada Kamis (29/1/2026). Proses sidang telah dilaksanakan dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif dan berkeadilan.

"Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat," tegas Kolonel Inf Alam dalam keterangan resminya. Langkah ini merupakan komitmen Kodim dalam menjaga disiplin, profesionalisme prajurit, dan tanggung jawab institusi untuk memastikan setiap anggota bertugas sesuai norma dan etika keprajuritan.

Alam Budiman juga menekankan bahwa proses penanganan pelanggaran ini dilakukan secara transparan dan profesional, sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang. Ia mengingatkan seluruh Babinsa untuk selalu menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, serta mengedepankan pendekatan humanis.

Penyelesaian Kasus dan Permohonan Maaf Resmi

Halaman:

Komentar