Babinsa Serda Heri Dihukum 21 Hari: Kronologi Tuduhan Es Gabus Spons ke Pedagang

- Kamis, 29 Januari 2026 | 14:25 WIB
Babinsa Serda Heri Dihukum 21 Hari: Kronologi Tuduhan Es Gabus Spons ke Pedagang
Babinsa Serda Heri Dihukum Berat Usai Tuduh Pedagang Es Gabus Pakai Spons

Babinsa Serda Heri Dihukum Penahanan 21 Hari Usai Tuduh Pedagang Es Gabus Pakai Spons

Kodim 0501/Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman disiplin militer berat kepada Babinsa Serda Heri Purnomo. Hukuman ini diberikan sebagai buntut dari kasus tuduhan penggunaan spons pada es hunkue (es gabus) yang dialamatkan kepada pedagang Suderajat beberapa waktu lalu.

Komandan Kodim 0501/JP, Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman, menegaskan hukuman berupa penahanan maksimal 21 hari serta sanksi administratif telah dijatuhkan pada Kamis (29/1/2026). Proses sidang telah dilaksanakan dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif dan berkeadilan.

"Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat," tegas Kolonel Inf Alam dalam keterangan resminya. Langkah ini merupakan komitmen Kodim dalam menjaga disiplin, profesionalisme prajurit, dan tanggung jawab institusi untuk memastikan setiap anggota bertugas sesuai norma dan etika keprajuritan.

Alam Budiman juga menekankan bahwa proses penanganan pelanggaran ini dilakukan secara transparan dan profesional, sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang. Ia mengingatkan seluruh Babinsa untuk selalu menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, serta mengedepankan pendekatan humanis.

Penyelesaian Kasus dan Permohonan Maaf Resmi

Sebelum hukuman dijatuhkan, upaya penyelesaian telah dilakukan. Setelah Polri memverifikasi bahwa es hunkue buatan Suderajat aman dikonsumsi dan tidak mengandung spons, Kodim 0501/JP dan Polres Metro Jakarta Pusat mendatangi rumah Suderajat di Bogor untuk berdamai.

Dalam pertemuan tersebut, Dandim 0501/JP secara resmi menyampaikan permohonan maaf. Sebagai bentuk perhatian, Kodim juga memberikan bantuan berupa 1 unit kulkas Polytron, 1 unit dispenser Miyako, dan 1 unit kasur springbed kepada keluarga Suderajat.

Selanjutnya, Serda Heri bersama Bhabinkamtibmas juga membuat video permohonan maaf di depan media. Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, menyatakan langkah-langkah ini diambil agar tidak ada konflik berkepanjangan pasca-pertemuan damai.

Evaluasi Internal dan Penegakan Disiplin

Brigjen Donny Pramono menambahkan bahwa Dandim 0501/Jakarta Pusat akan melakukan evaluasi internal menyeluruh dan memberikan Jam Komandan kepada seluruh anggotanya. Tindakan ini sekaligus menjadi upaya pembinaan dan penegakan tata tertib organisasi.

Kodim 0501/Jakarta Pusat berharap, langkah tegas dan transparan ini dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat. Masyarakat juga diajak untuk menyikapi persoalan secara bijak dan menghormati proses hukum yang telah berjalan.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar