PARADAPOS.COM - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut mandat dan membubarkan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dipimpin Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
Menurut Mulyanto, Menteri Investasi tidak bisa diberi wewenang mencabut ribuan IUP karena hal tersebut telah diatur dengan jelas oleh UU Minerba.
Mulyanto mengatakan mandat untuk Satgas tersebut bukanlah bentuk implementasi tata kelola pemerintahan yang baik karena jelas-jelas menyalahi peraturan perundangan yang ada dan menimbulkan kebisingan politik yang tidak perlu.
“Mencabut IUP itu bukan kewenangan Satgas atau Menteri Investasi/Kepala BKPM, apalagi kalau dasarnya hanya selembar Keputusan Presiden," kata Mulyanto, kepada wartawan Rabu (20/3/2024).
Mulyanto menjelaskan sesuai dengan pasal 119 UU No.3/2020 tentang Pertambangan Minerba, yang berwenang mencabut IUP adalah Menteri yang membidangi pertambangan minerba.
“Kalau Keppres menyalahi UU di atasnya maka itu namanya bad governance. Praktek seperti ini harus dihapuskan," ujar legislator PKS itu.
Ada pun dalam Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Selasa, (19/3/2024) soal tersebut semakin jelas terurai, bahwa kewenangan mencabut IUP berada di tangan Menteri ESDM.
Dari Raker DPR itu, terungkap bahwa ada sebanyak 2.051 IUP yang dicabut.
Artikel Terkait
Meteo MSN: Cek Cuaca Akurat & Real-Time Terlengkap 2024
Java FX: Platform Trading Forex Terbaik dengan Edukasi & Teknologi MT5
Viral BMW Putih Pelat Dinas Kemhan 51692-00 Ngebut, TNI AU: Itu Palsu dan Tidak Sah
Gamis Bini Orang: Tren Baju Lebaran 2026 yang Diprediksi Viral, Harga Mulai Rp 125 Ribu