Anggota DPR Desak Presiden Jokowi Bubarkan Satgas yang Dipimpin Menteri Bahlil

- Rabu, 20 Maret 2024 | 06:15 WIB
Anggota DPR Desak Presiden Jokowi Bubarkan Satgas yang Dipimpin Menteri Bahlil


Pencabutan terhadap IUP dalam daftar pencabutan IUP melalui SK yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM.


Apabila terdapat perbedaan jumlah dalam data pencabutan IUP antara Ditjen Minerba dengan BKPM, dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM yang tidak/atau belum dikirim tembusannya ke Ditjen Minerba.


Sementara, pasal 119 UU No.3/2020 tentang Pertambangan Minerba menyebutkan:


IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika:


a. pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan

peraturan perundang-undangan;


b. pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau


c. pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.


Sedangkan dalam pasal 1 angka 38 berbunyi: Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara


Sumber: Tribunnews

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar