Maka dari itu, temuan suara PSI menggelembung ketika masuk rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, padahal suaranya saat penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) 0 suara, dipastikan harus diperbaiki.
"Kan ini ada (rekapitulasi) di tingkat kecamatan, ada di tingkat distrik kalau di Papua. Itu harus dibicarakan oleh teman-teman kabupaten/kota. Kalau terlambat, maka harus (diselesaikan) di provinsi," urai Bagja.
Lebih lanjut, Anggota Bawaslu RI dua periode itu memastikan, kondisi tidak normal yang dihadapi dalam rekapitulasi suara berjenjang hingga ke tingkat nasional pada Pemilu 2024 ini, ditengarai adanya permasalahan-permasalahan di daerah.
"Mungkin persoalan di daerah. Ada permasalahan, ada saksi yang keberatan, harus dibicarakan," demikian Bagja menambahkan.
Sumber: rmol.
Artikel Terkait
Roy Suryo dan dr. Tifa Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Modus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Mark Up Lahan hingga Jual Beli Tanah Negara
Bobibos Biofuel RON 98 dari Jonggol: Solusi BBM Murah Rp 4 Ribu Setara Pertamax Turbo
ESDM Ingatkan Aturan BBM ke Bobibos: Ekspansi SPBU Harus Penuhi Uji Kelayakan