Viral Oknum Polisi di Polres Lubuklinggau Tikam Debt Collector, Praktisi Hukum: Polisi Tetap Salah

- Selasa, 26 Maret 2024 | 01:30 WIB
Viral Oknum Polisi di Polres Lubuklinggau Tikam Debt Collector, Praktisi Hukum: Polisi Tetap Salah


Ia menambahkan, tindakan yang dikakukan para debt collector saat menarik paksa kendaraan yang menunggak rentan terjadi keributan di lapangan.


“Harus diproses hukum, gunakan Pasal 355 KUHP perbuatan tidak menyenangkan atau pasal perampasan. Memang perampasan belum terjadi, karena kendaraan masih di tangan oknum polisi,” tutupnya


Diketahui Aiptu FN yang saat ini berdinas di Sat Sabhara Polres Lubuklinggau dan juga mantan kanit dan Katim Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan, hingga kini keberadaannya masih belum diketahui. 


Sebelum berdinas di Sabhara Aiptu FN juga pernah menjadi Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan, dan berhasil mengungkap kasus-kasus besar di wilayah hukum Lubuklinggau Selatan. 


Sebelum kejadian bermula saat dua debt collector bernama Deddi Zuheransyah (51) dan Robert (35) bertemu dengan FN disalah satu parkiran mall di Palembang. 


Kedua debt collector berencana ngin mengambil mobil aiptu FN yang diduga telah menunggak cicilan selama dua tahu.


Mobil FN dan kedua debt collector itu sempat bersenggolan, karena tak terima FN keluar dari dalam mobilnya langsung mengeluarkan diduga satu pucuk senjata api (Softgun) dari pinggang pelaku.


Meski sudah dihalangi istrinya, FN tetap mengarahkan senjata dan menembak ke arah korban Robert akan tetapi tidak mengenai korban, kemudian FN langsung memukul korban Robert menggunakan senjatanya mengenai kepala bagian kirinya.


Sumber: tvOne

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar