Namun, ada aturan santunan yang bisa diterima oleh korban laka. Dilansir dari kanal resmi Jasa Raharja bahwa dalam pengurusan santunan sudah sangat mudah dan cepat.
Diketahui, untuk biaya perawatan yang menjadi tanggungan dari Jasa Raharja memiliki maksimal sebesar Rp20 juta.
Tetapi Jasa Raharja tidak memberikan santunan kepada pengendara kendaraan pribadi yang mengalami kecelakaan tunggal. Selain itu juga agar santunan dari segi perawatan bisa diraih dengan mudah apabila sudah terdaftar di polisi.
Hal ini membuat pihak korban atau orang yang melihat insiden kecelakaan langsung melapor. Nantinya laporan polisi (LP) langsung dibuat.
Persyaratan lapor insiden kecelakaan ke kantor polisi terdekat hanya cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Apabila tidak memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) bisa menggunakan akta kelahiran
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Bobibos Biofuel RON 98 dari Jonggol: Solusi BBM Murah Rp 4 Ribu Setara Pertamax Turbo
ESDM Ingatkan Aturan BBM ke Bobibos: Ekspansi SPBU Harus Penuhi Uji Kelayakan
Rahmah El Yunusiyyah: Pendiri Pesantren Putri Pertama di Asia Tenggara, Kini Pahlawan Nasional
Cara Menulis Artikel SEO yang Optimal: Panduan Lengkap untuk Pemula