Selanjutnya, usai dilaporkan, Dewas pun kini sudah tak tahu menahu perkembangan penanganan perkaranya, karena sudah bukan menjadi ranah kewenangannya.
“Selanjutnya kita nggak tahu (perkembangannya-Red),” tanda Harjono.
Di lain pihak, terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku belum mengetahui kasus Jaksa yang diduga memeras seorang saksi itu berinisial TI.
"Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas, jadi kami akan menunggu," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3).
Ghufron tak menjelaskan lebih lanjut terkait dugaan jaksa yang memeras seorang saksi dalam perkara korupsi yang tengah ditangani KPK.
"Iya, tapi kan semua proses dari Dewas dari PLPM untuk kemudian naik ke lidik itu pasti dipaparkan di pimpinan. Kami belum menerima itu," ucap Ghufron.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu pun enggan menjelaskan lebih lanjut terkait inisial jaksa tersebut. Termasuk juga soal informasi jaksa itu tidak bertugas lagi di KPK dan telah dipulangkan ke Kejaksaan Agung.
"Terus terang dari dewasnya kami belum update karena memang belum ada, kami belum menerima ya apakah Dewas sudah menyampaikan mungkin dalam proses disampaikan kepada pimpinan," ungkap Ghufron.
"Termasuk juga kabar katanya sudah kembali kami juga akan kami cek ke SDM, apa dasarnya," imbuhnya
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Kisah Rizki Nur Fadhilah: Kronologi Lengkap Kiper Muda Korban Dugaan TPPO di Kamboja
Belanda Cabut Sanksi Nexperia: Rantai Pasok Chip Tiongkok-Eropa Mulai Pulih
Viral Perempuan Hina Al-Quran, Polisi Turun Tangan Usut Kasus
Dokter Tifa Tegaskan Ahmad Khozinudin Bukan Lagi Pengacaranya di Kasus Ijazah Jokowi