Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 merevisi bagian pendidikan kepramukaan dalam model blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib.
Meski demikian, apabila satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan.
Kegiatan pramuka bersifat sukarela sesuai dengan UU 12/2010 yang menyatakan gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
Sumber: viva
Artikel Terkait
Soedjono Hoemardani: Kisah Jenderal Dukun dan Penasihat Spiritual Soeharto
Video Penistaan Al-Quran Viral: Analisis Bahaya dan 4 Langkah Bijak Menyikapinya
Bripda G Polda Sumut Penganiaya Pengendara Motor Didiagnosis Skizofrenia, Ini Faktanya
BGN Tak Hentikan 41 Dapur MBG Milik Putri Wagub DPRD Sulsel, Ini Kata Pejabat