Menurut Hanifa Sutrisna, flexing ini mempermudah aparat penegak hukum untuk mengusut suatu tindak pidana korupsi atau pencucian uang untuk kemudian diselidiki asal usul kekayaan yang didapatkan.Jika kekayaan itu tidak dapat dipertanggung jawabkan asal usulnya yang sah menurut hukum, besar kemungkinan sumber kekayaan tersebut didapatkan dari jalan haram.
"Kelakuan flexing ini menjadi pintu masuk bagi KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri untuk mengusut orang yang tiba-tiba kaya mendadak hanya dengan jualan sesuatu yang biasa di pasar Indonesia," tuturnya.
Sumber: jawapos
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mantan Suami Bunuh Mantan Istri di Bandar Lampung Gara-gara Tuduh Selingkuh, Ini Kronologi Lengkapnya
Gempa Magnitudo 3.9 Guncang Mandailing Natal Sumut: BMKG Ungkap Lokasi & Kedalaman
Komisaris Transjakarta Ainul Yaqin Dikecam Publik Jepang, Desak Pemecatan!
Demo Komisaris Transjakarta Ancam Penggorokan Leher, Publik Jepang Desak Larangan Masuk