Pada Pilpres 2024, lanjut Djohermansyah, tindakan curang penguasa Orde Baru itu oleh paslon 02 dengan dukungan ‘cawe-cawe’ diulangi oleh Presiden Jokowi. Hal ini dilakukan lewat penggalangan kepala desa pada berbagai pertemuan dan komitmen untuk mengegolkan Revisi UU Desa No.6/2014, yang antara lain memuat penambahan lama masa menjabat kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun per periode.
“Bahkan, Presiden Jokowi menerima sendiri delegasi kepala desa di Istana Negara tanpa didampingi menteri terkait.”
Dengan demikian, apa yang dilakukan paslon 02 maupun Presiden Jokowi tentu telah mendongkrak suara paslon 02 di desa-desa pada Pilpres 2024 yang baru lalu itu. Perolehan suara paslon tersebut terdongkrak naik berkat wibawa dan pengaruh kepala desa kepada warganya/konstituennya.
“Maka itu kemudian jelas terbukti bila perilaku paslon 02 yang menyeret kepala berpolitik telah menabrak aturan UU Desa No.6/2014 yang melarang kepala desa ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilu.”
“Para pejabat kepala daerah yang berwenang mencegah tindakan kepala desa tersebut umumnya melakukan “pembiaran” (tutup mata) tindakan curang itu,’’ kata Djohermansyah Djohan menegaskan.
Sumber: kba
Artikel Terkait
Habib Rizieq Sindir Menteri yang Remehkan Bantuan Malaysia untuk Bencana Aceh-Sumatera
Roy Suryo Desak Uji Forensik Ijazah Jokowi, Respons Pengamat: Presiden Tak Peduli
Klarifikasi Status Ayu Aulia: Tim Kreatif GBN-MI, Bukan Kemenhan
Oknum Polisi Bunuh Mahasiswi di Kalsel: Kronologi Lengkap Hubungan Intim hingga Pembunuhan