Pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi menyandang status baru sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029.
Diberitakan sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menolak gugatan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata dia, di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Diketahui gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Pelaku Pengibar Bendera GAM di Lhokseumawe Diamankan Bawa Senpi Colt M1911 dan Sajam
Kebijakan Jokowi dan Dampak Karpet Merah untuk WN China di Indonesia: Analisis Lengkap
Bripda Muhammad Seili Tersangka Pembunuhan Zahra Dilla: Motif Cinta Segitiga & Kronologi Lengkap
Gempa Agam Sumbar M 4.7 Hari Ini: Pusat, Kedalaman & Dampak Terkini 2025