Satu per satu bus tersebut melintasi bundaran air mancur di depan Patung Kuda Arjuna Wiwaha ke arah Jalan Merdeka Selatan.
Tampak akses di Jalan Merdeka Barat menuju arah Istana Kepresidenan ditutup dan dijaga pihak kepolisian.
Para peserta aksi memiliki 11 tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah yakni:
Tegakkan demokrasi dan supremasi hukum;
Segera Sahkan UU PPRT;
Berikan upah dan penghidupan yang layak bagi buruh;
Segera sahkan kebijakan yang mendukung penghapusan kekerasan dan perlindungan perempuan dengan:
a. Mengesahkan beberapa RUU yang penting seperti RUU Perlindungan Masyarakat Adat, RUU Anti Diskriminasi, dan Raperda Bantuan Hukum DKI Jakarta
b. Menyusun aturan pelaksana yang mendukung implementasi UU TPKS
c. Meratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja;
Segera Cabut atau membatalkan regulasi yang anti-demokrasi seperti UU Cipta Kerja dan Revisi UU ITE;
Segera memberikan kepastian untuk perlindungan Pembela HAM dan lingkungan dari praktik kekerasan, serangan, dan kriminalisasi;
Melarang kebijakan yang mendiskriminasi berdasarkan gender dan orientasi seksual, Hapus syarat kerja yang diskriminatif;
Mengakomodasi kebutuhan maternitas bagi pekerja perempuan;
Menyediakan akses yang ramah bagi disabilitas di lingkungan kerja;
Memberikan jaminan kesehatan yang layak bagi perempuan pekerja; dan
Membangun tata kelola pangan yang berkelanjutan dan menurunkan harga sembako
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Viral Pria Ludahi Kasir Swalayan di Makassar: Kronologi, Identitas Oknum Dosen UIM, & Proses Hukum
Media Wahyudi Askar Kritik MBG Saat Libur Sekolah: Potensi Rugikan Negara Rp2,8 Triliun
Klaim Elida Netti Sentuh Ijazah Jokowi: Bantahan Kubu Roy Suryo & Fakta Gelar Perkara
Habib Rizieq Sindir Menteri yang Remehkan Bantuan Malaysia untuk Bencana Aceh-Sumatera