Pertama, ambang batas (threshold) pengusulan pasangan calon dengan menggunakan perolehan suara dinaikan dari 15 persen menjadi 25 persen. Kedua, berubahnya aturan tentang parpol yang diperbolehkan untuk mengusulkan paslon.
“Kalau sebelumnya berdasarkan Putusan MK, semua parpol yang memperoleh suara sah di Pemilu boleh mengusulkan paslon, tetapi sekarang hak itu dibatasi hanya untuk parpol yang mempunyai kursi DPRD saja. Di sini masalahnya,” ujar Said.
Menurut dia, pembentuk Undang-Undang Pilkada Serentak seharunya tidak memuat norma yang substansinya sudah dibatalkan MK. Ia menyebut MK pernah mengatur kata “atau” pada ketentuan syarat pengusulan paslon menggunakan kursi atau menggunakan suara harus dimaknai sebagai alternatif diantara dua pilihan.
“Kalau parpol atau gabungan parpol mau mengusung paslon dengan menggunakan kursi DPRD, silakan. Kalau mau mengusung dengan menggunakan perolehan suara pun diperbolehkan. Ketentuan itu berlaku bagi parpol yang punya kursi maupun parpol yang tidak punya kursi DPRD,” ujar Said
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Turis China Meninggal di Bali Diduga Keracunan Pestisida Kutu Busuk, 10 Korban Dirawat
Beasiswa Dokter & Perawat Gratis! Prabowo Umumkan Program Baru
Misteri Kematian Dosen Untag Semarang: Pengakuan AKBP B & Fakta Autopsi Terbaru
AKBP Basuki Diperiksa Propam Polda Jateng Terkait Kematian Dosen Untag Semarang DLL