Berikut 12 daftar kriteria kamar fasilitas kamar KRIS, pengganti kelas BPJS Kesehatan
- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh tingkat porositas yang tinggi atau tidak menyimpan debut dan mikroorganisme
- Pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan pencahayaan tidur 50 lux
- Ventilasi Udara minimal 6 kali pergantian Udara per jam
- Nakas per tempat tidur
- Kelengkapan tempat tidur yang dilengkapi minimal dua kotak kontak dan tidak boleh percabangan atau sambungan langsung tanpa pengamanan arus
- Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, dan penyakit infeksi atau noninfeksi
- Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat di antaranya:
- Jumlah kamar kurang lebih 4 tempat tidur
- Ukuran tempat tidur minimal memiliki panjang 200 cm, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm
- Jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter
- Tempat tidur 2 crank
- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi
- Arah bukaan pintu keluar
- Adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven)
- Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas:
- Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda
- Dilengkapi dengan pegangan rambat (handrail)
- Bel perawat yang terhubung pada pos perawat
- Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
- Ada tulisan atau simbol "disable" pada bagian luar
- Tirai atau partisi antar tempat tidur
- Outlet oksigen
Demikian 12 kriteria fasilitas kamar KRIS, layanan pengganti kelas BPJS Kesehatan.
Artikel Terkait
Roy Suryo dan dr. Tifa Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Modus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Mark Up Lahan hingga Jual Beli Tanah Negara
Bobibos Biofuel RON 98 dari Jonggol: Solusi BBM Murah Rp 4 Ribu Setara Pertamax Turbo
ESDM Ingatkan Aturan BBM ke Bobibos: Ekspansi SPBU Harus Penuhi Uji Kelayakan