Mereka menganggap hal tersebut tak pantas dilakukan.
"wahhh. KAMBING YANG TERNODA," tulis netizen.
"Apakah sang kambing bisa menuntut pelaku ?"sahut netizen lainnya.
"Bisa, melalui pasal penyiksaan hewan Pasal 302 dan Pasal 540 KUHP delik biasa. Ini gugur kalau tindakan ini suka sama suka (emoji tertawa) Kambingnya banyak senyum gak sama pelakunya?," timpal netizen berikutnya.
"Wah kambingnya yg salah nih, suruh siapa gak menurut aurat, suruh siapa gak pakai pakaian tertutup. Katanya gituuuu," sahut netizen lainnya.
"goblok (emoji tertawa 4x) gencet sama janda semok sih mantep laaaah ini kambing congean di ewe anjiiiiir (emoji tertawa 3x)," ungkap netizen lainnya.
Namun demikian, hal tersebut belum terkonfirmasi dan lokasi kejadian tak diketahui.
Sumber: viva
Artikel Terkait
Indonesia dalam Dewan Perdamaian AS-Israel: Langgar Prinsip Bebas Aktif?
Satpam SMP di Luwu Utara Dihajar Murid: Kronologi Lengkap & Fakta Polisi
Fakta Kasus Es Gabus Viral: Hasil Lab Bantah Tuduhan Spons, Polisi Minta Maaf
Oknum Aparat Minta Maaf ke Penjual Es Kue Bogor: Kronologi Lengkap & Bantuan Hotman Paris