paradapos.com - Debat cawapres akan berlangsung pada Jumat 22 Desember 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang kepada tim pasangan calon presiden/wakil presiden agar tidak memberikan kode provokatif saat debat berlangsung. Hal ini pernah terjadi saat debat capres 12 Desember 2023. Bahkan KPU menyampaikan teguran kepada Gibran Rakabuming Raka usai debat capres perdana pada saat itu.
Teguran tersebut dikarenakan cawapres nomor urut 2 tersebut berdiri dari tempat duduknya dan mengajak undangan untuk menyemangati Calon Presiden RI Prabowo Subianto saat sesi debat berlangsung.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa teguran sekaligus larangan tersebut merupakan bentuk evaluasi dari gelaran debat capres sebelumnya.
Baca Juga: Apakah Kebangkitan Covid Cukup Berbahaya? Dengarkan Peringatan WHO
"Hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya, ada pasangan calon yang memberikan tanda atau kode atau gerakan yang menyemangati pendukungnya, itu semuanya tidak boleh, dan kami sampaikan dalam rapat evaluasi kemarin," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.
Hasyim mengatakan tim pasangan calon presiden/wakil presiden pun sudah menyampaikan evaluasi tersebut kepada pasangan calon masing-masing dan juga sudah memberikan peneguhan komitmen terkait dengan hal tersebut.
"Masing-masing yang dipasangkan calon sudah menyepakati, kemudian sudah ada peneguhan, komitmen pula supaya tertib sesuai dengan kesepakatan antara pasangan calon dan KPU," jelasnya.
Hasyim berharap seluruh gelaran debat yang akan datang dapat berjalan dengan lebih tertib dan kondusif, bebas dari hal-hal provokatif yang dapat mengganggu jalannya debat.
Baca Juga: Capres Berebut Suara Santri, Berapa Banyak Pesantren di Indonesia?
Adapun tata tertib debat Pilpres 2024 berdasarkan aturan Pemilu 2019 mencakup beberapa poin berikut.
Artikel Terkait
Pemakzulan Gus Yahya? Kronologi Lengkap Kontroversi Israel hingga Surat PBNU
Misteri Kematian Dosen Untag Semarang: Fakta Hubungan dengan AKBP Basuki dan Peringatan Rekan
KPK Tegaskan Uang Rp 300 Miliar ke Taspen Bukan Pinjaman Bank, Tapi Hasil Rampasan Korupsi
John Micklethwait Bloomberg Sebut Joko Wikodo, Salah Ucap Nama Jokowi