Menurut keterangan DA, peristiwa itu terjadi di bilangan Jalan Racing Centre, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Selasa (21/5/2024) malam.
DA menjelaskan, penganiayaan itu bermula ketika dirinya membututi Bripda MAI.
Di lokasi kejadian, DA melihat suaminya menjemput seorang wanita di salah satu indekos.
DA pun saat itu melihat sang suami bermesraan dengan wanita yang tidak dikenal sehingga berupaya mendatanginya.
Diduga panik melihat kehadiran istrinya, Bripda MAI langsung tancap gas yang mengakibatkan DA terseret sekitar 10 meter.
Dari peristiwa itu, DA pun mengalami luka lecet hingga lebam di hampir sekujur tubuhnya.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Gaji Pegawai Pajak 2024: Tukin Tertinggi Capai Rp117 Juta, Ini Rincian Lengkapnya
Video Viral Wanita Joget Pegang Ikan Pesut Mahakam Langka, Terancam Hukum Pidana
Keracunan Massal MBG Soto Ayam Mojokerto: 261 Siswa Terdampak, 121 Dirawat
Denada Buka Suara Soal Gugatan Anak Kandung: Kronologi, Gugatan Rp 7 M, dan Fakta Lengkap